Tindak Tegas Peredaran Minol, Satpol PP Probolinggo Segel 3 Toko di Kanigaran dan Mayangan

Radar9
14 Agu 2026 06:06
1 menit membaca

PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama DPMPTSP melakukan penertiban terhadap 3 tempat usaha penjualan minuman beralkohol, Kamis (13/8/2026).

Penindakan ini berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 500.4.4.24/545/425.117/2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Daya Paksa Polisional.

Tiga lokasi yang dikenai sanksi yakni Toko Hokky di Jl. Wahid Hasyim Kelurahan Kanigaran, Toko Deluxe Beverage Nusantara di Jl. A.A. Maramis Kelurahan Kanigaran, dan Toko Selatan Jaya di Jl. Teuku Umar Kelurahan Mangunharjo.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fathurrozy menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan daerah atas maraknya promosi minuman beralkohol di media sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian izin. Ada pelaku usaha yang hanya memiliki izin sub-distributor namun menjual secara eceran tanpa izin pengecer,” jelas Fathurrozy di sela kegiatan.

Di Toko Deluxe Beverage Nusantara sempat terjadi dialog antara petugas dengan perwakilan manajemen terkait status perizinan dan klasifikasi usaha. Pihak manajemen menyatakan telah mengajukan kelengkapan berkas sebulan lalu. Namun tim teknis menemukan perbedaan klasifikasi pada NIB dan pertimbangan jarak lokasi dengan fasilitas umum.

Fathurrozy menegaskan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku di Kota Probolinggo.

Penulis: Ismail

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *