Eri Cahyadi : Sekolah Itu Tempat Edukasi, Bukan Lapak Bisnis Seragam, INGAT!!! Nekat Pungli, Siap-Siap Dipecat

Radar9
25 Sep 2026 08:08
2 menit membaca

SURABAYA — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan peringatan keras yang membidik praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan. Dalam apel pejabat struktural Pemkot Surabaya, Eri menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk manipulasi anggaran, pungutan liar (pungli), maupun pemaksaan paket seragam sekolah bermodus koperasi yang kerap memeras kantong wali murid.

“Kembalikan marwah sekolah sepenuhnya pada fungsi edukasi. Sekolah itu tempat mendidik, bukan lapak berbisnis seragam!” ujar Eri Cahyadi dengan nada tinggi di hadapan jajaran Dinas Pendidikan serta seluruh kepala sekolah SD dan SMP Negeri se-Surabaya.

Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi sinyal darurat bagi para birokrat sekolah. Memasuki September 2026, Eri menginstruksikan sanksi disiplin berat hingga pencopotan jabatan bagi oknum yang terbukti mencari keuntungan pribadi di atas beban pungutan siswa. Narasi “siap-siap dipecat” ditekankan sebagai bentuk komitmen tanpa tebang pilih untuk membersihkan sistem pendidikan dari praktik koruptif skala kecil (petty corruption).

Merespons instruksi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, langsung bergerak melakukan penataan ulang. Febrina menggarisbawahi bahwa fokus utama guru dan kepala sekolah adalah mengajar dan mengelola akademik, bukan dibebani oleh urusan logistik produksi atau penjualan atribut seragam.

“Tidak boleh ada lagi celah. Kami melarang keras sekolah menjual sisa stok seragam demi mengejar keuntungan komersial,” kata Febrina.

Ia menambahkan, pengawasan ketat juga diberlakukan untuk menutup rapat celah pungli berkedok uang perpisahan, iuran rekreasi, maupun paket wisuda berbayar.

Pemkot Surabaya juga membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap dugaan pungutan di lingkungan sekolah negeri.

Wali murid yang menemukan dugaan pungutan atau penjualan seragam yang tidak sesuai kebijakan dapat menyampaikan laporan kepada kanal pengaduan resmi. Untuk pengaduan integritas Pemkot Surabaya, nomor WhatsApp 0811-311-57777 telah digunakan sebagai saluran pelaporan masyarakat terkait dugaan pungli di lingkungan Pemkot. Nomor tersebut merupakan kanal resmi yang telah diluncurkan Inspektorat Kota Surabaya.

Pelapor sebaiknya menyertakan informasi yang jelas, seperti nama sekolah, kronologi, rincian biaya, kuitansi, foto, atau bukti komunikasi terkait dugaan penarikan.

Kebijakan yang ditegaskan Pemkot Surabaya tersebut berlaku pada SD dan SMP Negeri, yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.

Sementara pengelolaan dan pengawasan SMA/SMK Negeri berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, mekanisme pengaduannya mengikuti kanal yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Untuk layanan pengaduan Pemprov Jatim, WhatsApp Center 0811-3222-0000 tercantum dalam dokumen standar pelayanan pemerintah provinsi.

Pemkot Surabaya menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pengawasan kebijakan tersebut. Laporan yang disertai bukti dan kronologi yang jelas diharapkan dapat membantu proses verifikasi serta tindak lanjut oleh instansi berwenang.

(@L/Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *