Foto: Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi. Dok. RADAR9.ID/Istimewa.SUMENEP, RADAR9.ID – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Samsiyadi, mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar segera menyiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda apalagi tidak membayarkannya.
“THR adalah hak pekerja. Perusahaan wajib membayarnya tepat waktu dan tidak boleh ditunda,” tegas Samsiyadi, Selasa (3/3/2026).
Ia merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta surat edaran SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Samsiyadi menegaskan, aturan tersebut harus dipatuhi seluruh perusahaan di Sumenep agar hak pekerja tidak terabaikan.
“Batas waktunya jelas, maksimal H-7 Lebaran. Itu sudah diatur dalam regulasi, jadi harus dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan agar tidak terjadi praktik penundaan atau pembayaran secara mencicil.
Menurutnya, pengawasan penting dilakukan untuk memastikan perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban terhadap para pekerja.
“Disnaker harus aktif melakukan monitoring. Jika ada perusahaan yang melanggar, harus ada tindakan tegas,” katanya.
Selain itu, ia mendorong agar Disnaker membuka posko atau layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.
Samsiyadi menilai kewajiban pembayaran THR bukanlah hal mendadak, melainkan agenda tahunan yang seharusnya sudah direncanakan dalam manajemen keuangan perusahaan.
“Ini kewajiban rutin setiap tahun. Perusahaan seharusnya sudah memperhitungkannya sejak awal,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR Idul Fitri 2026 wajib diberikan secara penuh kepada pekerja dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan tersebut telah disampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia melalui surat edaran resmi kementerian.
Tidak ada komentar