
SUMENEP (RADAR9.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp585.106.750.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, menegaskan langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan hukum guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terhambat.
“Penahanan ini untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengantisipasi kemungkinan mengulangi perbuatannya,” ujar Endro, Kamis (23/4/2026).
Penetapan IM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 16 April 2026. Dalam gelar tersebut, jaksa menyimpulkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum pidana.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa pada periode 2024 hingga 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari ADD. Di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, bahkan berindikasi fiktif.
Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diduga tidak direalisasikan sebagaimana perencanaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. IM juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Endro.
(Red)
Tidak ada komentar