Kasus Dugaan Saksi Palsu di Sidang Sengketa Tanah Masuk Tahap Penyelidikan, Pelapor Mulai Diperiksa Polisi

Radar9
23 Jul 2026 23:33
2 menit membaca

SUMENEP – Penanganan laporan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara sengketa tanah di Kabupaten Sumenep mulai memasuki tahap penyelidikan. Penyidik Polres Sumenep telah memulai proses pemeriksaan terhadap saksi pelapor sebagai bagian dari pengumpulan bahan keterangan.

Pelapor, Bambang Hermanto, menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait laporannya terhadap tiga orang saksi tergugat yang diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam persidangan sengketa tanah.

Ketiga saksi yang dilaporkan masing-masing berinisial R, M, dan W. Mereka dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat menjadi saksi dalam persidangan perkara perdata sengketa tanah.

Laporan tersebut telah diterima Polres Sumenep dengan nomor STTLP/B/150/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal Senin, 18 Mei 2026.

Kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, S.H., menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor merupakan langkah awal yang menunjukkan laporan tersebut mulai diproses oleh penyidik.

Menurutnya, dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan merupakan persoalan serius karena berpotensi memengaruhi proses pembuktian dan pencarian kebenaran dalam suatu perkara di pengadilan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, serta mendalami seluruh alat bukti maupun keterangan para pihak yang berkaitan dengan laporan ini,” ujar Lukman. Kamis (23/7/2026).

Ia juga berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Sumenep masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah tersebut.

(Pank’s/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *