Potret: Kuasa hukum terlapor (MS), A. Effendi, SH. PAMEKASAN, RADAR9.ID – Kasus dugaan pencurian rokok di Kabupaten Pamekasan kini menggelinding menjadi bola salju yang menyorot profesionalisme aparat penegak hukum. Publik mendesak Polres Pamekasan tidak menutup mata terhadap substansi utama perkara status legalitas barang yang dicuri.
Kasus ini dinilai janggal karena fokus penyidikan sejauh ini terkesan hanya berhenti pada delik kehilangan barang, sementara keberadaan rokok yang diduga kuat tanpa pita cukai resmi (ilegal) selaku objek perkara justru belum tersentuh hukum.
Eskalasi penanganan kasus meningkat tajam saat kuasa hukum terlapor (MS), A. Effendi, S.H. dan rekan, mendatangi Mapolres Pamekasan pada Senin (25/05/2026).
Kedatangan tim hukum ini bertujuan untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna mengawal proses penyidikan yang dinilai publik penuh tanda tanya.
Effendi menegaskan bahwa penyidik tidak boleh tebang pilih dan terjebak pada alur formil laporan pencurian semata.
“Penyidik tidak cukup hanya mengusut dugaan pencurian. Harus ada langkah lanjutan untuk menelusuri siapa pemilik sebenarnya, dari mana asal barang tersebut, serta pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau terlibat dalam peredarannya,” ujar Effendi tegas, Sabtu (30/05/2026).
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara dan desakan kuasa hukum beserta sejumlah pihak, terdapat tiga poin krusial yang membuat kasus ini tidak lagi dipandang sebatas tindak pencurian biasa, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran pidana cukai yang lebih serius.
Pertama, muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa pihak yang melapor sebagai korban pencurian justru diduga menguasai, menyimpan, atau memiliki rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Jika dugaan tersebut terbukti, maka posisi pelapor berpotensi berubah dari korban menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kedua, hingga kini Polres Pamekasan dinilai belum transparan terkait langkah koordinasi dengan Bea Cukai Madura untuk menguji status legalitas barang bukti. Padahal, keterlibatan otoritas kepabeanan sangat penting guna memastikan apakah rokok yang dipersoalkan benar-benar melanggar aturan cukai negara atau tidak.
Ketiga, sejumlah pengamat hukum menyoroti potensi hilangnya barang bukti maupun kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu apabila seluruh rokok ilegal yang diduga menjadi objek perkara tidak segera diamankan secara terbuka dan terukur oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap keseriusan penanganan kasus.
Jika penyidik terbukti mengabaikan asal-usul rokok ilegal ini, publik dikhawatirkan akan menilai aparat melakukan lokalisir perkara untuk melindungi aktor intelektual di balik bisnis gelap tersebut.
Publik menunggu langkah nyata, berani atau tidak aparat menggandeng Bea Cukai untuk memburu dan menyeret aktor di balik peredaran rokok ilegal ke meja hijau. Jika tidak, kasus ini dikhawatirkan hanya berhenti pada pencurian kelas teri, sementara jaringan bisnis ilegalnya tetap bebas beroperasi.
(Redaksi)
Tidak ada komentar