Arek Suroboyo Siap Laporkan Dugaan Pungli di SMAN Jatim, Klaim Kantongi Bukti yang Berbeda dengan Pernyataan Kadisdik

Radar9
25 Jul 2026 10:11
3 menit membaca

SURABAYA – Perwakilan warga yang mengatasnamakan diri Arek Suroboyo, Ahy, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, yang selama ini menyebut tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di SMA Negeri di Jawa Timur.

Langkah tersebut diambil karena Ahy menilai terdapat perbedaan antara pernyataan yang disampaikan kepada publik dengan temuan yang menurutnya diperoleh di lapangan.

Ahy mengaku selama beberapa tahun terakhir mengikuti berbagai pemberitaan mengenai pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat praktik pungli di sekolah negeri. Namun, menurutnya, sejumlah dokumen yang berhasil dihimpun justru menunjukkan kondisi yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.

“Kami menghormati setiap pejabat publik yang menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun apabila terdapat perbedaan antara pernyataan yang disampaikan kepada publik dengan fakta yang menurut kami ditemukan di lapangan, maka persoalan tersebut patut diperiksa oleh aparat yang berwenang,” ujar Ahy. Sabtu (25/7/2026).

Ia mengungkapkan telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan informasi yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pemeriksaan.

Salah satu dokumen yang diklaim dimiliki berupa kartu pembayaran sumbangan dari salah satu SMA Negeri yang memuat komponen Sumbangan Pengembangan Kegiatan serta Sumbangan Pengembangan Sarana dan Prasarana.

Menurut Ahy, dokumen tersebut perlu diteliti oleh aparat berwenang guna memastikan apakah mekanisme penghimpunan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melapor ke aparat penegak hukum, Ahy juga meminta instansi pengawas melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan agar seluruh fakta dapat diuji berdasarkan alat bukti yang sah.

Sebelum menyampaikan persoalan tersebut kepada publik, Ahy mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, menurutnya, belum ada tanggapan yang diterima.

“Kami telah melakukan upaya konfirmasi sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Hingga berita ini diterbitkan, kami belum memperoleh tanggapan. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, kami menghormati hak jawab tersebut,” katanya.

Ahy juga mendesak Gubernur Jawa Timur untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya apabila laporan masyarakat yang disampaikan nantinya dinilai memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.

“Kami meminta Gubernur Jawa Timur menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Apabila hasil pemeriksaan oleh instansi atau aparat yang berwenang nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum, kami berharap diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Ahy, langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Ia berharap seluruh dokumen dan informasi yang dimiliki dapat diuji secara objektif sehingga memberikan kejelasan bagi masyarakat.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan narasumber mengenai rencana pelaporan, dokumen yang diklaim dimiliki, serta permintaan evaluasi terhadap pejabat terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang disebut.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Bagus Eka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *