
SUMENEP – Penanganan kesehatan jiwa di RSUD dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep memasuki babak baru. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumenep itu tidak lagi menempatkan obat sebagai satu-satunya tumpuan terapi, tetapi memperluas pendekatan melalui psikoterapi, konseling, terapi kognitif perilaku hingga pemeriksaan psikologis.
Penguatan layanan tersebut menjadi langkah RSUDMA untuk menghadirkan pelayanan kesehatan jiwa yang semakin lengkap, terukur dan sesuai kebutuhan pasien.
Dokter Spesialis Poli Jiwa RSUDMA, dr. Utomo, mengatakan pasien yang datang ke layanan jiwa umumnya sudah berada pada kondisi sedang hingga berat dan sangat berat. Karena itu, setiap pasien terlebih dahulu menjalani skrining dan asesmen sebelum ditentukan bentuk terapinya.
“Setiap pasien terlebih dahulu menjalani skrining dan asesmen untuk menentukan bentuk terapi yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing,” kata dr. Utomo, Senin (17/8/2026).
Pendekatan terapi pun dilakukan secara lebih menyeluruh melalui kolaborasi psikiater dan psikolog klinis. Mulai psikoterapi, konseling, Cognitive Behavioral Therapy (CBT) hingga terapi suportif menjadi bagian dari layanan yang dikembangkan.
Tidak berhenti di sana, RSUDMA juga tengah mempersiapkan pengembangan layanan Electroconvulsive Therapy (ECT), salah satu pilihan terapi untuk kondisi pasien tertentu, termasuk mereka yang tidak memberikan respons memadai terhadap pengobatan.
Layanan ECT sebelumnya telah diterapkan bagi pasien rawat inap. Kini, RSUDMA mulai mempersiapkan pengembangannya untuk pasien rawat jalan.
“Pengembangan layanan ECT menjadi salah satu keunggulan yang ingin diperkuat karena fasilitas tersebut belum tersedia di semua rumah sakit. Namun, penerapannya untuk rawat jalan masih menunggu kesiapan ruangan dan sarana pendukung,” jelasnya.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa RSUDMA terus membuka pilihan terapi yang lebih beragam bagi pasien dengan kebutuhan khusus.
Penguatan layanan juga menyentuh persoalan penyalahgunaan narkotika. RSUDMA saat ini telah memberikan layanan kontrol dan rehabilitasi, didukung empat ruangan untuk pelayanan rehabilitasi narkoba.
Rumah sakit bahkan tengah mengusulkan penetapan sebagai Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) kepada Kementerian Kesehatan.
Jika terealisasi, masyarakat akan memiliki akses yang lebih dekat terhadap layanan wajib lapor dan rehabilitasi melalui fasilitas kesehatan.
“Jika penetapan tersebut terealisasi, akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi dan mekanisme wajib lapor bagi pengguna atau pecandu narkotika diharapkan menjadi lebih mudah melalui fasilitas kesehatan,” ungkap dr. Utomo.
Ke depan, layanan tersebut ditargetkan berkembang menjadi poli khusus agar penanganan dapat dilakukan secara lebih terarah, mulai pemeriksaan, asesmen, terapi, kontrol hingga rehabilitasi.
Poli Jiwa RSUDMA juga menyediakan pemeriksaan psikologis menggunakan Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penilaian aspek psikologis dan kepribadian sesuai kebutuhan.
Layanan tersebut juga dapat digunakan dalam rangkaian pemeriksaan kesehatan untuk kebutuhan profesional maupun jabatan publik, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bagi RSUDMA, pengembangan ini bukan sekadar menambah jenis layanan. Lebih jauh, rumah sakit ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa secara utuh bukan hanya mengatasi gejala, tetapi juga mendukung proses pemulihan hingga pasien mampu kembali menjalani kehidupan sosial.
RSUDMA Sumenep terus bergerak: memperluas layanan, memperkuat terapi dan menghadirkan pilihan pelayanan kesehatan jiwa yang semakin komprehensif bagi masyarakat.
(Fan/Redaksi)
Tidak ada komentar