Foto: Kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, S.H dan Nancy Dwi Fasluky Tristoria, S.H, bersama kliennya saat berada di Pengadilan Negeri Sumenep.SUMENEP, RADAR9.ID – Sengketa penguasaan tanah bersertifikat atas nama Bambang Hermanto di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, kini memasuki tahap krusial dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor: 35/Pdt.G/2026/PN.Smp dan telah memasuki agenda pembuktian.
Dalam perkara ini, penggugat didampingi oleh kuasa hukum Lukmanul Hakim, SH dan Nancy Dwi Fasluky Tristoria, SH. Keduanya menegaskan bahwa gugatan diajukan setelah serangkaian upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil.
Lukmanul Hakim menjelaskan, sengketa bermula dari penguasaan lahan milik kliennya yang telah memiliki sertifikat sah, namun ditempati oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Pada awalnya, keberadaan para tergugat hanya bersifat sementara, tetapi kemudian berkembang menjadi penguasaan permanen.
“Para tergugat tidak hanya menempati lahan, tetapi juga menolak untuk mengosongkan meskipun telah dilakukan berbagai pendekatan secara persuasif,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, pihak penggugat telah menempuh berbagai langkah non-litigasi, mulai dari pendekatan kekeluargaan, mediasi, hingga penawaran solusi. Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang konstruktif dari pihak tergugat.
“Karena tidak ada itikad baik, klien kami akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Nancy Dwi Fasluky Tristoria menyampaikan bahwa saat ini proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian. Seluruh saksi dari pihak penggugat telah diperiksa oleh majelis hakim.
“Perkara ini telah memasuki tahap pembuktian, dan seluruh saksi dari pihak penggugat sudah diperiksa oleh majelis hakim,” ujarnya.
Ia berharap, proses persidangan dapat berjalan objektif dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Nin/Red)
Tidak ada komentar