Potret: Lambang Ormas Madas Sedarah dengan Ketua Umum Ormas Madas Sedarah sekaligus praktisi hukum, Moch. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H. Dok. Redaksi.PAMEKASAN (RADAR9.ID) – Dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan menuai sorotan tajam. Ketua Umum Ormas Madas Sedarah sekaligus praktisi hukum, Moch. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi melanggar prosedur hukum.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua orang, Zainal Arifin dan Hasan Hayyed, oleh aparat Satresnarkoba. Namun, dalam prosesnya, hanya Hasan Hayyed yang diketahui menerima surat penangkapan, penahanan, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Padahal, dalam dokumen penangkapan dan penahanan terhadap Hasan Hayyed tercantum istilah “dkk” (dan kawan-kawan), yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk Zainal Arifin. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kejelasan status hukum Zainal dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, Zainal Arifin disebut-sebut turut dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal yang lazim digunakan untuk pelaku pengedar, kurir, maupun bandar narkoba. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada keluarganya, Zainal mengaku tidak mengetahui adanya narkotika yang dibawa Hasan Hayyed. Ia mengaku hanya mengantar karena khawatir sepeda motornya kembali digadaikan.
Dalam keterangannya melalui sambungan WhatsApp, Jumat (17/04/2026), Taufik menegaskan bahwa pemberian surat penangkapan dan penahanan merupakan hak dasar tersangka maupun keluarganya yang wajib dipenuhi oleh penyidik.
“Jika benar pihak keluarga tidak menerima surat penangkapan dan penahanan, maka profesionalitas penyidik patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi penerapan Pasal 114 terhadap Zainal Arifin. Menurutnya, pasal tersebut hanya tepat dikenakan apabila seseorang terbukti berperan sebagai pengedar, kurir, atau bandar.
“Jika tidak terbukti memiliki peran tersebut, namun tetap dikenakan Pasal 114, maka kuat dugaan terjadi pemaksaan pasal, dan itu tidak dibenarkan dalam hukum,” ujarnya.
Taufik turut menyinggung ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur batasan kepemilikan narkotika serta klasifikasi peran pelaku. Ia menjelaskan, apabila barang bukti tidak melebihi ambang batas dan tidak terlibat jaringan peredaran, maka seharusnya dikenakan Pasal 127 sebagai pengguna.
Selain itu, ia mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dalam aturan tersebut, pengguna narkotika yang tidak terlibat jaringan dapat diproses melalui mekanisme restorative justice.
“Dengan syarat tidak terlibat jaringan, tersangka bisa dilakukan assessment ke BNN dan diarahkan ke rehabilitasi, bukan semata-mata proses pidana,” pungkasnya.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar