Skandal Dugaan Pungli Rp30 Juta di Kecamatan Kraton Dilaporkan ke Polisi

Radar9
17 Apr 2026 16:21
2 menit membaca

PASURUAN, RADAR9.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penjaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mencuat ke publik. Koalisi Civil Society Pasuruan yang terdiri dari LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) dan LSM Gajah Mada Nusantara (GMN) resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan Kota melalui pengaduan masyarakat (DUMAS).

Laporan yang tertuang dalam surat bernomor 021/LSM-GMN/TRN/IV/2026 tertanggal 17 April 2026 itu ditandatangani oleh Akhmad Roziq (Eric) dan Misbahul Munir. Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh oknum pejabat Kecamatan Kraton berinisial IY, yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan.

Permintaan dana itu diduga berkaitan dengan proses penjaringan perangkat desa pada Juni 2025, dengan dalih untuk menjamin kelancaran pelaksanaan ujian. Koalisi LSM menilai, praktik tersebut mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan integritas proses rekrutmen perangkat desa.

Indikasi pungli semakin menguat setelah ditemukan adanya aliran dana dari Kepala Desa berinisial AF. Disebutkan, pada 19 September 2025, AF mentransfer Rp20 juta ke rekening seorang staf kecamatan yang masih terkait dengan oknum pejabat tersebut. Sisa dana sebesar Rp10 juta kemudian diserahkan secara tunai sekitar sepekan berikutnya di Kantor Kecamatan Kraton, melibatkan staf lain berinisial M.

Perkembangan terbaru, pada 13 April 2026, terjadi pengembalian uang sebesar Rp25 juta di Kantor Kecamatan Kraton. Pengembalian tersebut diduga dilakukan setelah pihak kecamatan menerima somasi dari LSM Trinusa pada 9 April 2026, dan disebut disaksikan langsung oleh Camat serta Sekretaris Kecamatan.

Koalisi Civil Society menegaskan bahwa pengembalian sebagian dana tidak menghapus dugaan tindak pidana. Sebaliknya, langkah tersebut justru dinilai sebagai indikasi kuat bahwa praktik pungli memang telah terjadi.

“Pengembalian uang bukan solusi hukum. Ini justru memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan jabatan, pungli, bahkan potensi tindak pidana korupsi,” tegas Eric . Jum’at (17/4/2026).

Secara yuridis, dugaan tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e dan Pasal 3. Selain itu, juga berpotensi melanggar ketentuan dalam KUHP Pasal 368 dan Pasal 423 terkait pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Atas dasar itu, Koalisi Civil Society Pasuruan mendesak Polres Pasuruan Kota, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh, barang bukti diamankan, serta penegakan hukum dilakukan secara tegas guna mencegah praktik serupa terulang di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kecamatan Kraton.

(Fan’z/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *