DPRD Sumenep Desak Perda Pemanfaatan Aset untuk Gerai KDMP, Hindari Potensi Sengketa Hukum

Radar9
13 Mei 2026 10:47
2 menit membaca

SUMENEP (RADAR9.ID) – DPRD Kabupaten Sumenep mendorong Pemerintah Daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait mekanisme pemanfaatan aset pemerintah untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dorongan tersebut muncul menyusul masih adanya puluhan desa dan kelurahan yang belum memiliki lahan untuk pembangunan gerai KDMP. Regulasi dinilai penting agar penggunaan aset pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, sebanyak 93 desa dan kelurahan hingga kini belum memiliki lahan untuk mendirikan gerai KDMP.

Sebagai solusi, DKUPP meminta pemerintah desa memanfaatkan aset pemerintah di luar Tanah Kas Desa (TKD), seperti bangunan sekolah yang tidak digunakan, eks pasar, hingga lahan milik kementerian maupun Perhutani melalui mekanisme pengajuan permohonan.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi, menegaskan pemanfaatan aset pemerintah tidak boleh dilakukan tanpa payung hukum yang kuat.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu keberadaan regulasi yang mengatur pola kerja sama dan mekanisme penggunaan aset daerah sebelum pembangunan gerai dilakukan.

“Regulasinya ada atau tidak. Perdanya ada atau tidak. Bagaimanapun mekanismenya harus jelas,” ujarnya.

Ia menilai pembangunan gerai KDMP yang melibatkan pihak ketiga berpotensi memunculkan persoalan hukum apabila tidak diatur secara rinci dan komprehensif dalam regulasi daerah.

Politisi Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa menjalankan program tanpa perencanaan matang.

“Jangan terburu-buru tanpa perencanaan yang matang. Pola kerja samanya harus jelas dan tertuang dalam aturan,” katanya.

Masdawi menambahkan, DPRD selama ini terus memberikan catatan evaluasi terhadap program gerai KDMP agar pelaksanaannya berkelanjutan dan tidak memicu sengketa aset di masa mendatang.

“Program ini harus jelas, terutama terkait penggunaan aset pemerintah, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

(Ipong/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *