DPRD dan Eksekutif Intensif Bahas Regulasi Baru Pengelolaan Aset Daerah

Radar9
6 Mei 2026 11:20
2 menit membaca

SUMENEP (RADAR9.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola aset pemerintah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pihak eksekutif karena dinilai penting untuk menyempurnakan sistem pengelolaan aset daerah yang selama ini masih memerlukan penataan lebih maksimal.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, M. Mirza Khomaini Hamid, mengatakan raperda tersebut merupakan usulan pemerintah daerah yang bertujuan memperjelas mekanisme pengelolaan seluruh aset milik Pemkab Sumenep.

Menurutnya, setiap pasal dalam rancangan aturan itu dibahas secara rinci agar tidak memunculkan multitafsir saat diterapkan di lapangan.
“Pembahasan berjalan cukup dinamis karena ada banyak poin yang perlu dicermati bersama antara legislatif dan pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan meliputi administrasi aset daerah, pola pemanfaatan barang milik daerah, hingga sistem pengawasan terhadap pengelolaannya.

Politikus muda tersebut menilai regulasi yang jelas sangat diperlukan agar seluruh aset pemerintah daerah dapat dikelola secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Selain itu, DPRD juga menargetkan pembahasan raperda tersebut rampung sesuai jadwal pada tahun ini. Untuk mempercepat proses penyelesaian, koordinasi antara pansus dan pihak eksekutif terus diperkuat.

“Kami berharap regulasi ini nantinya mampu memberikan dampak positif terhadap tata kelola kekayaan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

(Nin/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *