Tiga Terdakwa Korupsi Lampu Hias Kota Probolinggo Divonis Bersalah, Hakim Wajibkan Kembalikan Kerugian Negara

Radar9
21 Agu 2026 15:00
2 menit membaca

SURABAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, Kamis (20/8/2026).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim tersebut beragenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan peran masing-masing dan menjatuhkan hukuman penjara, denda, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Terdakwa Mashud Yunasa, S.H. dalam perkara Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp126.788.289.

Sementara itu, terdakwa Basiran, S.E. dalam perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby juga dinyatakan terbukti bersalah. Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp163.527.608.

Adapun terdakwa Dzulian Zhidan Nassa Pratama dalam perkara Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby divonis 1 tahun penjara, denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15.734.107.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran pemerintah daerah untuk pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

Putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan yang merugikan keuangan negara memiliki konsekuensi hukum. Selain pidana badan, para terdakwa juga dibebani kewajiban mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan.

Masyarakat kini menantikan apakah putusan tersebut akan diterima para terdakwa atau berlanjut ke upaya hukum berikutnya. Di sisi lain, perkara ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola anggaran publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Ismail Rahmat

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *