SUMENEP (RADAR9.ID) – Indikasi penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada penggunaan Anggaran Bantuan Keuangan (BK) Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, tahun anggaran 2024 senilai Rp100 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan lapangan bola voli yang baru terealisasi pengerjaannya pada tahun 2025.
Nilai anggaran sebesar Rp100 juta untuk sebuah lapangan bola voli dinilai sangat fantastis dan tidak wajar oleh sejumlah pihak, terutama mengingat kondisi yang sudah ada di lokasi proyek.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dasar atau fondasi lapangan tersebut sebenarnya sudah tersedia sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sejatinya merupakan rehabilitasi (rehab), bukan pembangunan dari nol.
Penjabat (PJ) Kepala Desa Rubaru, Fathor, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pekerjaan lapangan bola voli tersebut merupakan kegiatan rehabilitasi dan dikerjakan oleh pemerintah desa pada tahun 2025.
“Pekerjaan itu memang rehab dan dikerjakan oleh desa,” ujar Fathor singkat, Senin (22/6/2026).
Pernyataan tersebut justru memperkuat pertanyaan publik terkait kesesuaian antara kegiatan dengan pelaksanaan di lapangan. Selain itu, belum terdapat penjelasan rinci mengenai komponen biaya yang menyebabkan anggaran rehabilitasi lapangan voli tersebut mencapai Rp100 juta.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM TRINUSA DPD Jawa Timur, H. Hafadoh, SH, mendesak aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa keuangan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurutnya, terdapat indikasi ketidakwajaran antara besaran anggaran dengan volume pekerjaan yang dikerjakan, terlebih jika proyek tersebut hanya berupa rehabilitasi pada lapangan yang telah memiliki dasar atau fondasi sebelumnya.
“Kami menegaskan agar segera diaudit. Ada indikasi kuat ketidakwajaran antara harga dengan volume pekerjaan, apalagi statusnya hanya rehab di atas tanah yang sudah ada,” tegas pria yang akrab disapa Abah Fadoh.
Ia menambahkan, audit perlu dilakukan untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta ketentuan pengelolaan keuangan desa yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya selisih harga yang tidak rasional, pengurangan volume pekerjaan, atau penyimpangan administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Rubaru belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait rincian anggaran, dokumen RAB, maupun dasar perhitungan biaya rehabilitasi lapangan bola voli yang menelan anggaran Rp100 juta tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi pengawas untuk mengungkap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BK tersebut.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar