36 Pasangan di Nyabakan Timur Resmi Tercatat, Sidang Isbat Keliling Pangkas Hambatan Akses Hukum

Radar9
25 Apr 2026 12:49
2 menit membaca

SUMENEP (RADAR9.ID) – Sebanyak 36 warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, akhirnya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka melalui sidang isbat nikah massal yang digelar di balai desa setempat, Jumat (24/4/2026).

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Desa Nyabakan Timur dan Pengadilan Agama Sumenep Kelas IA melalui program sidang keliling. Layanan hukum di luar gedung pengadilan tersebut menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan biaya untuk mengakses pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Sumenep Kelas IA, Moh. Jatim, menegaskan bahwa sidang keliling merupakan program resmi untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil yang pernikahannya belum tercatat secara negara.
“Melalui sidang ini, peserta tidak hanya mendapatkan penetapan sah pernikahan, tetapi juga kemudahan dalam pengurusan dokumen seperti buku nikah,” ujarnya.

Seluruh peserta telah melalui proses verifikasi administrasi, termasuk rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk memastikan status pernikahan mereka belum tercatat secara resmi.

Penjabat Kepala Desa Nyabakan Timur, Sutikno, menjelaskan bahwa program ini lahir dari kebutuhan riil masyarakat. Ia mengungkapkan masih banyak warga yang menikah secara agama, namun belum memiliki legalitas administrasi.
“Faktor pendidikan dan budaya menjadi penyebab utama. Ini yang kami benahi melalui pendekatan persuasif dan edukatif,” katanya.

Sebelum pelaksanaan, pemerintah desa bersama pihak pengadilan telah melakukan sosialisasi intensif guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan serta implikasi hukumnya, terutama terkait hak keluarga dan administrasi kependudukan.
Inisiatif ini juga mendapat dukungan dari advokat Sahba yang mendampingi para pemohon selama proses berlangsung. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.

“Ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka,” tegasnya.

(Nin/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *