
SUMENEP – Krisis kepemimpinan di lingkungan sekolah negeri masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 287 sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep masih belum memiliki kepala sekolah (kepsek) definitif sehingga untuk sementara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, menjelaskan bahwa mayoritas kekosongan tersebut terjadi di jenjang Sekolah Dasar (SD). Dari total 287 sekolah, sebanyak 280 SD belum memiliki kepala sekolah definitif, sedangkan tujuh lainnya merupakan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Secara umum yang masih kosong memang di tingkat SD. Untuk SMP hanya tersisa tujuh sekolah,” ujar Iksan, Selasa (28/7/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdik telah membuka penjaringan calon kepala sekolah dengan menyebarkan berkas pendaftaran kepada sekitar 1.300 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai memenuhi syarat.
Namun, tingkat partisipasi masih belum memenuhi kebutuhan. Dari jumlah tersebut, hanya 247 ASN yang mengembalikan berkas melalui sistem pendaftaran. Rinciannya, 32 orang menyatakan kesediaan menjadi kepala SMP, sedangkan 217 ASN, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bersedia mengisi jabatan kepala SD.
Meski demikian, kebutuhan kepala sekolah SD masih belum terpenuhi. Sebanyak 65 posisi masih kosong dan akan diisi sementara oleh pelaksana tugas sambil menunggu proses seleksi tahap kedua.
“Untuk SD yang belum terpenuhi akan dilakukan seleksi tahap kedua. Sementara waktu akan dipimpin oleh Plt,” jelasnya.
Iksan menambahkan, mekanisme pengangkatan kepala sekolah harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat. ASN berstatus PNS wajib memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan PPPK harus mengantongi rekomendasi dari BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Menurutnya, proses pengisian jabatan dilakukan melalui dua jalur, yakni undangan resmi dari Dinas Pendidikan maupun usulan mandiri dari ASN yang berminat dan memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, memastikan proses pengangkatan kepala sekolah definitif telah memasuki tahap akhir. Berkas pengangkatan saat ini telah berada di meja bupati untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk kepala sekolah yang masih kosong saat ini sedang berproses dan berkasnya sudah ada di meja saya,” katanya.
Bupati menjelaskan bahwa sebelum pengangkatan dilakukan, pemerintah daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada BKN sebagai bagian dari mekanisme mutasi dan pengisian jabatan. Setelah memperoleh surat balasan atau persetujuan dari BKN, Pemkab akan segera menetapkan kepala sekolah definitif.
“Kami menargetkan seluruh proses ini dapat diselesaikan dalam bulan ini sehingga sekolah yang masih dipimpin Plt segera memiliki kepala sekolah definitif,” pungkasnya.
(Fan/Red)
Tidak ada komentar