Terungkap! Merkuri Cair 3,4 Ton Diselundupkan dengan Modus Muatan Keramik

Radar9
30 Jul 2026 22:26
3 menit membaca

SURABAYA – Upaya penyelundupan sekitar 3,4 ton merkuri cair ke Burkina Faso, Afrika Barat, berhasil digagalkan melalui operasi gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Nilai komoditas berbahaya tersebut diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis intelijen dan manajemen risiko terhadap sebuah kontainer ekspor yang dalam dokumen pemberitahuan diberi keterangan berisi keramik. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan fisik di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan efektivitas sinergi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik penyelundupan barang berisiko tinggi.

Menurutnya, pengawasan kepabeanan tidak hanya berorientasi pada perlindungan penerimaan negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dari ancaman peredaran merkuri secara ilegal.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer. Dokumen menyebutkan muatan sebanyak 900 karton keramik dengan berat sekitar 11 ton, namun hasil pemeriksaan hanya menemukan 826 karton keramik.

Di sela-sela pallet keramik, petugas menemukan ratusan wadah berisi cairan berwarna perak yang sengaja disamarkan. Barang tersebut terdiri atas 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dan 71 jeriken berkapasitas dua liter yang dibungkus aluminium foil untuk mengurangi kemungkinan terdeteksi mesin pemindai.

Sampel cairan kemudian diuji di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa cairan tersebut merupakan merkuri. Seluruh barang selanjutnya ditegah dan disegel sebagai barang bukti guna mendukung proses penyidikan.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Secara keseluruhan, merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp17,5 miliar.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengungkapkan pelaku menggunakan modus concealment dengan menyembunyikan merkuri di dalam botol dan jeriken yang disisipkan di sela-sela muatan keramik, kemudian dilapisi aluminium foil agar lolos dari pemeriksaan alat pemindai.

Berdasarkan dokumen ekspor, komoditas tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat, dan diduga diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan emas.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, eksportir beserta pihak terkait dijerat Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Selain itu, mereka juga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai pengendalian perdagangan merkuri.

Bea Cukai memastikan akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi arus barang lintas negara guna mencegah penyelundupan komoditas berbahaya sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam pelaksanaan Konvensi Minamata terkait pengendalian peredaran merkuri.

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *