Baru Dua Pekan Jadi Kurir, Warga Kenjeran Diciduk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bawa 3,386 Gram Sabu

Radar9
6 Jul 2026 17:53
2 menit membaca

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggagalkan peredaran narkotika di Kota Surabaya. Seorang kurir sabu berinisial MS (28), warga Jalan Dukuh, Kecamatan Kenjeran, ditangkap saat membawa tiga paket sabu dengan berat total 3,386 gram.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Randu, Surabaya, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang diduga akan diedarkan kepada para pelanggan.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial PO yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“PO masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Senin (6/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku baru sekitar dua pekan menjadi kurir narkoba. Meski tergolong baru, ia telah lima kali menerima pasokan sabu dari PO untuk diedarkan di wilayah Surabaya.

Pada pengambilan terakhir, tersangka menerima tiga paket sabu yang rencananya akan dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum dijual kepada para pembeli. Namun, rencana tersebut gagal setelah polisi lebih dahulu melakukan penangkapan.

“Tersangka belum sempat mengedarkan barang tersebut. Biasanya sabu dibagi lagi menjadi paket-paket kecil sebelum dijual,” jelasnya.

AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan, tersangka menjalankan peran sebagai kurir dengan imbalan uang sebesar Rp75 ribu setiap kali seluruh barang berhasil terjual, serta memperoleh sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu PO yang diduga berperan sebagai pemasok utama sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka berikut barang bukti tiga paket sabu seberat 3,386 gram telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(@L)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *