Skandal Bansos Mantajun: Hak KPM Diduga Dipangkas, Polisi Didorong Usut Tuntas

Radar9
23 Apr 2026 14:01
2 menit membaca

SUMENEP (RADAR9.ID) – Praktik dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, kini memasuki babak krusial.

Kasus yang disinyalir telah mengakar selama lima tahun terakhir ini dilaporkan telah merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga ratusan juta rupiah.

Sebanyak 33 KPM kini sepakat menempuh jalur hukum untuk menuntut pengembalian hak mereka. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Sumenep pada 10 Februari 2026 melalui kuasa hukum korban, Ach. Supyadi, SH., MH.

Supyadi mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sempat melakukan komunikasi dengan Pemerintah Desa Mantajun guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, sempat muncul komitmen pengembalian dana dari pihak terkait.

“Setelah menerima kuasa dari Ibu Seliha dan puluhan warga lainnya, kami sudah berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah desa. Saat itu ada pernyataan akan dilakukan pengembalian dana,” ujar Supyadi dalam konferensi pers di Hotel Myze, Kamis (23/2/2026).

Namun, komitmen tersebut tidak terealisasi. Upaya damai pun gagal karena dinilai tidak ada itikad baik dari pihak yang diduga terlibat.

“Karena tidak ada penyelesaian, kami memilih jalur hukum. Saat ini prosesnya sudah berjalan dan penyidik tengah melakukan pendalaman,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supyadi menilai indikasi keterlibatan oknum aparatur desa dalam kasus ini cukup kuat. Ia menegaskan, langkah hukum diambil berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan, bukan sekadar asumsi.

“Kami memiliki dasar yang jelas. Indikasi keterlibatan pihak tertentu sudah mengerucut,” tambahnya.

Pada 22 April 2026, tim kuasa hukum kembali mendatangi Polres Sumenep untuk menanyakan perkembangan perkara sekaligus mendorong percepatan penanganan.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka agar memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menimbulkan efek jera.

“Kami berharap penetapan tersangka segera dilakukan agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi para KPM,” pungkasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga merampas hak ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Aparat penegak hukum didesak mengusut tuntas secara transparan dan profesional, menetapkan pihak yang bertanggung jawab, serta segera menghadirkan kepastian hukum.

(Pank’s/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *