Pemkab Sumenep Siapkan RTLH 2026, Sebanyak 80 Keluarga Segera Terima Bantuan Renovasi Rumah Rp30 Juta

Radar9
31 Jul 2026 17:40
3 menit membaca

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mematangkan pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2026 dengan menyiapkan bantuan renovasi rumah senilai Rp30 juta bagi 80 keluarga penerima manfaat (KPM).

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas hunian masyarakat di tengah tingginya kebutuhan rumah layak huni di daerah.

Saat ini, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep masih menyelesaikan tahapan koordinasi teknis sebelum proses pelaksanaan dimulai. Seluruh data calon penerima telah disiapkan dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi serta koordinasi lintas pihak.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perkimhub Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, M.H., mengatakan sebanyak 80 keluarga telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan RTLH tahun ini.

“Data penerima sudah siap. Saat ini kami fokus menyelesaikan proses koordinasi agar pelaksanaan program dapat segera dimulai,” ujar Achmad Dzulkarnain, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan RTLH tahun 2026 diprioritaskan bagi masyarakat yang berada di wilayah daratan. Penentuan lokasi penerima dilakukan berdasarkan hasil perencanaan pembangunan daerah serta kemampuan anggaran yang tersedia.

Menurutnya, dibandingkan program bantuan perumahan lainnya, RTLH memiliki nilai bantuan yang lebih besar sehingga mampu memberikan perubahan signifikan terhadap kondisi rumah penerima.

Setiap keluarga penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp30 juta untuk memperbaiki rumah agar memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kelayakan huni.

“Nilai bantuan sebesar tiga puluh juta rupiah diharapkan mampu menghasilkan perubahan kondisi rumah yang lebih optimal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” katanya.

Untuk menjamin ketepatan sasaran, pemerintah menerapkan proses verifikasi berlapis. Tim verifikasi dari pemerintah desa melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi rumah calon penerima sebelum bantuan ditetapkan.

Selain itu, pemerintah juga memperketat mekanisme perubahan data penerima. Pergantian nama penerima tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala desa, melainkan wajib melalui mekanisme musyawarah agar tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, penggantian harus diputuskan melalui musyawarah, bukan keputusan sepihak,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan pembangunan, Pemkab Sumenep juga menerapkan mekanisme pengadaan material secara terbuka. Seluruh toko bangunan yang berada di desa diberi kesempatan mengajukan penawaran sehingga harga dan kualitas material dapat dibandingkan secara objektif.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha lokal.

Meski program RTLH terus berjalan, tantangan yang dihadapi pemerintah masih cukup besar. Berdasarkan data Pemkab Sumenep, sekitar 122 ribu rumah di wilayah tersebut masih memerlukan penanganan agar memenuhi standar rumah layak huni.

Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat guna memperluas cakupan bantuan pada tahun-tahun mendatang. Melalui Program RTLH, Pemkab Sumenep berharap tidak hanya memperbaiki kondisi fisik rumah warga, tetapi juga meningkatkan rasa aman, kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat.

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *