Pemkab Sumenep Dorong Zakat Produktif, Dua Penerima Bantuan Kini Jadi Muzaki

Radar9
15 Okt 2026 19:50
Daerah 0
2 menit membaca

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mendorong pengembangan zakat produktif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Melalui program Kampung Zakat di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, zakat diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga menjadi modal usaha bagi penerima manfaat.

Program yang bersinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep tersebut mulai menunjukkan hasil. Dari lima penerima bantuan zakat produktif pada 2024, dua orang di antaranya kini telah mampu menunaikan zakat dari hasil usaha yang dikembangkan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan pengelolaan zakat perlu diarahkan agar memberikan dampak berkelanjutan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai zakat hanya menjadi bantuan sesaat. Kami ingin zakat produktif menjadi jalan bagi masyarakat untuk membangun usaha, meningkatkan pendapatan, dan memperbaiki kesejahteraan keluarga,” ujarnya seusai bertemu pengurus Baznas Sumenep.

Menurut Fauzi, zakat memiliki potensi besar untuk mendukung kemandirian ekonomi apabila dikelola secara tepat sasaran. Karena itu, penyalurannya perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat, termasuk memberikan dukungan modal bagi warga yang memiliki potensi mengembangkan usaha.

Melalui Kampung Zakat, dana zakat yang dihimpun dari masyarakat disalurkan kepada kelompok yang berhak menerima, seperti warga miskin, anak yatim, dan masyarakat yang membutuhkan bantuan ekonomi.

Pemkab Sumenep berharap keberhasilan penerima manfaat di Desa Pandian dapat menjadi model pengembangan zakat produktif di desa-desa lain. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan membangun usaha secara mandiri.

Perkembangan tersebut juga sejalan dengan penelitian kualitatif yang dilakukan akademisi Universitas Islam Negeri Madura pada 2025 dan dipublikasikan pada 2026. Penelitian Zainal Fatah dan Hidayat itu menyebutkan mayoritas penerima manfaat mengalami peningkatan pendapatan, perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perbaikan kesejahteraan.

Penelitian tersebut turut menyoroti pentingnya pendampingan amil zakat, mulai dari survei lapangan hingga pemberian pemahaman mengenai manfaat program dan nilai-nilai agama, untuk mendorong penerima bantuan mengembangkan usahanya.

Pemkab Sumenep berharap sinergi bersama Baznas dan Kemenag dapat memperluas manfaat zakat produktif sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dan pengurangan kemiskinan.

“Harapan kami, semakin banyak penerima zakat yang mampu mengembangkan usahanya hingga mandiri. Bahkan, mereka yang sebelumnya menjadi mustahik nantinya bisa menjadi muzaki dan membantu masyarakat lain yang membutuhkan,” kata Fauzi.

(Syah/Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *