Kasus Kliktimes Jadi Alarm, Mekanisme Pers Terancam Dilanggar

Radar9
21 Apr 2026 07:19
2 menit membaca

SUMENEP (RADAR9.ID) – Pemimpin Redaksi Nusainsider.com, Toifur, melontarkan kritik keras terhadap kecenderungan penggunaan jalur pidana dalam merespons produk jurnalistik. Ia menegaskan, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah hukum pidana maupun perdata.

Menurut Toifur, praktik pelaporan pidana atas pemberitaan yang dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik semakin marak terjadi. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas mengatur tata cara penyelesaian sengketa pers.

“Polres Sumenep harus memahami bahwa UU Pers memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari perkara pidana umum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sejak adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia pada 2012, penanganan perkara yang melibatkan wartawan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Aparat penegak hukum wajib terlebih dahulu meminta penilaian Dewan Pers untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk kategori sengketa jurnalistik atau tindak pidana.

Jika Dewan Pers menilai perkara tersebut sebagai sengketa pemberitaan, maka penyelesaiannya wajib melalui mekanisme pers dan tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana. Sebaliknya, jika ditemukan unsur di luar kerja jurnalistik seperti pemerasan, rekayasa, atau itikad buruk barulah proses hukum pidana dapat ditempuh.

Toifur secara khusus menyoroti langkah Polres Sumenep yang tengah memproses laporan terkait Media Kliktimes. Ia menilai, langkah tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap jurnalis dan media.

“Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, terutama bagi media yang mengungkap dugaan korupsi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa UU Pers telah menyediakan mekanisme yang adil melalui hak jawab dan hak koreksi. Kedua instrumen tersebut memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan atas pemberitaan.

Di sisi lain, media berkewajiban memuat hak jawab secara proporsional sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik.

“Ini mekanisme yang sudah jelas dan adil. Tidak perlu langsung membawa persoalan jurnalistik ke ranah pidana,” pungkasnya.

(Prabu/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *