Kuasa Hukum Bambang Hermanto Klaim Bukti Hibah Perkuat Kepemilikan Tanah

Radar9
30 Apr 2026 22:14
2 menit membaca

SUMENEP (RADAR9.ID) – Sidang sengketa tanah bersertifikat atas nama Bambang Hermanto, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (29/4/2026). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor: 35/Pdt.G/2026/PN.Smp.

Dalam persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Lukmanul Hakim, SH dan Nancy Dwi Fasluky Tristoria, SH, menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang dinilai memperkuat legalitas kepemilikan tanah milik kliennya.

Bukti pertama yang diajukan berupa dokumen pembagian porsi harta dari Midiya kepada ahli waris Bambang Hermanto. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyerahkan rekam medis Midiya untuk membantah keterangan saksi dari pihak tergugat terkait kondisi sakit almarhumah dan pihak yang merawatnya.

Menurut Lukmanul Hakim, fakta medis menunjukkan tidak ada keponakan yang menjenguk maupun merawat Midiya saat menjalani perawatan, baik di Klinik Utama maupun di Puskesmas Pamolokan.

“Bukti rekam medis ini kami ajukan untuk membantah keterangan saksi tergugat yang menyebut ada pihak keluarga tertentu yang merawat almarhumah saat sakit. Faktanya, berdasarkan data dan keterangan yang kami miliki, tidak ada ponakan yang datang menjenguk ataupun merawat,” tegas Lukmanul Hakim usai persidangan.

Tak hanya itu, kuasa hukum penggugat juga menyerahkan bukti yang disebut sebagai inti perkara, yakni akta hibah tanah tahun 2002 dari Midiya kepada Bambang Hermanto.

Dokumen tersebut dinilai memiliki kekuatan penting karena memuat cap jempol langsung dari Midiya sebagai pihak pemberi hibah.

“Akta hibah tahun 2002 ini menjadi bukti utama kami. Di dalamnya terdapat cap jempol langsung dari Midiya, sehingga sangat jelas proses hibah itu benar-benar dilakukan kepada Bambang Hermanto,” ujarnya.

Ia menambahkan, bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan semakin memperjelas dasar kepemilikan tanah yang saat ini disengketakan.

“Sudah jelas bahwa dasar penguasaan dan proses hibah terhadap tanah tersebut memiliki landasan hukum dan bukti yang kuat,” tambahnya.

Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah disampaikan.

“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil berdasarkan bukti-bukti autentik yang telah diajukan di persidangan,” pungkasnya.

(Bam/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *