Dua Kali Menang di Pengadilan, Bambang Hermanto Pasang Plang Tanah Sengketa

Radar9
26 Agu 2026 14:13
4 menit membaca

SUMENEP – Sengketa tanah yang melibatkan Bambang Hermanto memasuki babak lanjutan. Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dan kembali memperoleh kemenangan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Bambang Hermanto bersama tim kuasa hukumnya memasang plang pada lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. Minggu (23/8/2026).

Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan dan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai status objek tanah yang tengah berperkara. Namun, langkah tersebut belum berarti sengketa telah berkekuatan hukum tetap, sebab pihak tergugat masih menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Perkara ini sebelumnya diperiksa PN Sumenep melalui Putusan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN SMP. Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Bambang Hermanto selaku penggugat dinyatakan memenangkan perkara.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak tergugat kemudian mengajukan banding ke PT Surabaya.

Hasilnya, putusan tingkat banding kembali memenangkan Bambang Hermanto. Hal itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya Nomor 583/PDT/2026/PT Surabaya.

Dengan demikian, hingga tingkat banding, Bambang Hermanto telah memperoleh dua putusan yang memenangkan dirinya, yakni di PN Sumenep dan PT Surabaya.

Meski demikian, perkara belum dapat dinyatakan selesai. Pihak tergugat masih menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Karena itu, hasil akhir sengketa masih menunggu proses dan putusan pada tingkat kasasi.

Setelah memperoleh kemenangan di dua tingkat peradilan tersebut, Bambang Hermanto bersama kuasa hukumnya memasang plang di lokasi tanah yang menjadi objek perkara.

Pemasangan plang dilakukan dengan membawa dasar berupa dokumen kepemilikan serta perjalanan perkara yang telah diputus pada tingkat PN dan PT.

Bambang didampingi kuasa hukumnya, Nancy Dwi Fasluky Tristoria, SH dan Lukmanul Hakim, SH, dalam pemasangan plang tersebut.

Nancy menegaskan, pemasangan plang bukan dimaksudkan sebagai tindakan eksekusi sepihak, melainkan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat mengenai objek tanah yang sedang dalam proses hukum.

“Kami memasang plang ini sebagai bentuk pemberitahuan bahwa tanah tersebut merupakan objek perkara. Klien kami sudah memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri Sumenep dan kemudian kembali dimenangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya,” ujar Nancy. Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, kemenangan pada dua tingkat peradilan menjadi bagian penting dalam perjalanan hukum yang dijalani kliennya. Namun, pihaknya tetap menghormati proses kasasi yang sedang ditempuh tergugat.

“Kami menghormati proses kasasi yang sedang berjalan. Kami tidak ingin mendahului putusan Mahkamah Agung. Tetapi masyarakat juga perlu mengetahui bahwa sampai tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, putusan memenangkan Bambang Hermanto,” tegasnya.

Nancy menambahkan, pihak tergugat tetap mempunyai hak untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum lainnya, Lukmanul Hakim, SH, mengatakan perjalanan perkara harus dilihat secara utuh. Menurutnya, keberadaan proses kasasi tidak menghapus fakta bahwa Bambang Hermanto telah memenangkan perkara pada dua tingkat peradilan sebelumnya.

“Kalau melihat perjalanan perkaranya, klien kami sudah menang di PN Sumenep dan kembali menang di PT Surabaya. Kasasi adalah hak hukum pihak tergugat dan tentu kami hormati,” ungkap Lukman.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin menyimpulkan perkara telah selesai sebelum seluruh proses hukum yang sedang berjalan berakhir.

“Kami tidak mengatakan perkara ini sudah final karena kasasi masih berjalan. Untuk hasil akhirnya, kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Lukman juga menjelaskan bahwa pemasangan plang lebih diarahkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap status objek tanah tersebut.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa objek tanah ini memiliki proses hukum yang jelas. Klien kami memiliki SHM dan juga telah memperoleh kemenangan pada dua tingkat peradilan. Untuk hasil akhirnya, kami serahkan kepada proses hukum,” katanya.

Bambang Hermanto merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah yang menjadi pokok sengketa.

Dalam perjalanan perkara, Putusan PN Sumenep Nomor 35/Pdt.G/2025/PN SMP dan Putusan PT Surabaya Nomor 583/PDT/2026/PT Surabaya sama-sama menjadi putusan yang memenangkan Bambang Hermanto.

Namun, posisi tersebut belum dapat dimaknai sebagai kemenangan yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang proses kasasi masih berlangsung.

Karena itu, terdapat tiga fakta utama dalam posisi perkara saat ini: Bambang Hermanto menang di tingkat PN, kembali menang di tingkat PT, sementara pihak tergugat masih menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pihak Bambang Hermanto juga menganalogikan posisi perkara sebagai “95 persen kalah” bagi tergugat. Namun, angka tersebut merupakan analogi atau penilaian dari pihak yang bersangkutan dan bukan merupakan persentase maupun penilaian resmi pengadilan.

Kini, proses hukum berlanjut di Mahkamah Agung. Putusan kasasi nantinya menjadi tahapan penting untuk menentukan kelanjutan sengketa tanah tersebut setelah sebelumnya Bambang Hermanto memenangkan perkara di dua tingkat peradilan.

Sementara itu, pemasangan plang menjadi penanda bahwa pihak Bambang Hermanto mempertahankan kepentingan hukumnya atas objek tanah tersebut, sembari tetap menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang ditempuh pihak tergugat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Hak jawab tersebut merupakan bagian dari komitmen redaksi menjaga keberimbangan, akurasi, dan independensi berita dengan memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak terkait.

(Syah/Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *