APJ Sumenep Layangkan Protes, Igusty Madani Serahkan Surat ke Polisi

Radar9
21 Apr 2026 18:36
2 menit membaca

SUMENEP (RADAR9.ID) – Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) Kabupaten Sumenep resmi mengajukan perlawanan terbuka terhadap dugaan kriminalisasi pers dengan mendatangi Mapolres Sumenep, Selasa (21/4/2026).

Kedatangan koalisi jurnalis ini bukan sekadar audiensi, melainkan langkah tegas berupa penyerahan surat keberatan sekaligus pemberitahuan rencana aksi damai maraton selama satu bulan penuh.

Aksi tersebut dipicu oleh keputusan penyidik Polres Sumenep yang memproses laporan seorang oknum Ketua Gapoktan terhadap wartawan media KlikTimes. APJ menilai langkah itu telah melampaui batas kewenangan karena mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam undang-undang.

Perwakilan APJ Sumenep, Igusty Madani, menegaskan bahwa kasus yang bersumber dari produk jurnalistik semestinya tidak langsung diproses secara pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui hak jawab atau dimediasi oleh Dewan Pers.

“Penerimaan laporan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers adalah preseden buruk bagi demokrasi dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegas Igusty.

Dalam agenda tersebut, APJ membawa dua tuntutan utama. Pertama, menolak pemanggilan jurnalis yang dinilai mencederai prinsip kemerdekaan pers. Kedua, menyampaikan notifikasi aksi damai yang akan digelar setiap hari selama 30 hari ke depan sebagai bentuk evaluasi terhadap penegakan hukum di Sumenep.

Igusty menekankan, langkah ini bukan hanya untuk membela satu media, tetapi menjaga marwah profesi jurnalis secara kolektif. Ia juga mengingatkan bahwa praktik kriminalisasi terhadap wartawan dapat mengancam independensi media di daerah.

Melalui aksi maraton tersebut, APJ mendesak Kapolres Sumenep untuk mengevaluasi kinerja penyidik dan mengembalikan penanganan perkara ke koridor hukum yang tepat, termasuk mengacu pada nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.

Hingga berita ini diturunkan, APJ menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan menuntut penghentian proses pidana yang dinilai cacat prosedur, sampai ada langkah konkret dari pihak kepolisian.

(Prabu/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *