Potret: Logo LSM TRINUSA (Triga Nusantara Indonesia).BEKASI – Dugaan pengubahan fisik dokumen resmi Berita Acara Serah Terima (BAST) menggunakan cairan koreksi atau Tip-Ex di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi memicu sorotan serius.
DPC LSM Trinusa Bekasi mempertanyakan dugaan praktik tersebut dan mendesak Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) segera melakukan evaluasi terhadap jajaran pimpinan BUMD tersebut.
Sorotan itu mengarah kepada Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husen, yang disebut dalam substansi dugaan persoalan pengelolaan dokumen tersebut.
Menurut DPC LSM Trinusa Bekasi, penggunaan Tip-Ex untuk menutup, mengoreksi, atau mengaburkan bagian tertentu dalam dokumen BAST tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, BAST merupakan dokumen resmi yang berkaitan dengan proses serah terima, pencatatan aset, maupun pertanggungjawaban administrasi.
“Pertanyaan mendasarnya, apa yang sebenarnya dikoreksi atau ditutupi dalam dokumen tersebut? Apakah menyangkut data, nilai finansial, klausul tertentu, atau persoalan pengalihan aset? Ini harus dibuka secara terang kepada publik,” tegas pihak DPC LSM Trinusa Bekasi.
LSM Trinusa menilai, apabila dugaan pengubahan fisik dokumen tersebut benar terjadi tanpa mekanisme administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hal itu patut didalami oleh aparat maupun pengawas internal pemerintah.
Dalam perspektif tata kelola administrasi, setiap koreksi terhadap dokumen resmi semestinya dilakukan melalui prosedur yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan, bukan dengan cara yang berpotensi menimbulkan dugaan pengaburan substansi dokumen.
DPC LSM Trinusa juga menyinggung Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut mereka, pengelolaan dokumen yang berkaitan dengan aset dan kepentingan BUMD harus menjunjung prinsip ketelitian, transparansi, dan akuntabilitas.
“Jangan sampai dokumen resmi yang berkaitan dengan kepentingan publik diperlakukan seperti catatan pribadi yang bisa dicoret dan ditutup sesuka hati. Jika ada kesalahan administrasi, harus ada mekanisme pembetulan yang jelas, legal, dan dapat diuji,” lanjutnya.
Atas persoalan tersebut, LSM Trinusa mendesak Bupati Bekasi sebagai KPM untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pengelolaan administrasi di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
LSM tersebut bahkan mendorong agar posisi Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi dievaluasi secara serius apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Selain kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPC LSM Trinusa meminta Inspektorat dan Kementerian Dalam Negeri turut melakukan pengawasan serta pendalaman terhadap persoalan tersebut. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan permohonan maaf. Harus ada pemeriksaan yang objektif dan transparan agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam dokumen BAST tersebut,” ujar perwakilan LSM Trinusa.
Jika tidak ada langkah tegas dari KPM maupun instansi berwenang, DPC LSM Trinusa menyatakan siap menggalang aksi massa sebagai bentuk tekanan publik, mulai dari Kantor Bupati Bekasi hingga Kementerian Dalam Negeri.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Daud Husen maupun manajemen Perumda Tirta Bhagasasi terkait dugaan penggunaan Tip-Ex pada dokumen BAST tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan duduk perkara serta menjawab berbagai pertanyaan publik yang muncul.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD. Publik menunggu apakah dugaan pengaburan dokumen tersebut akan dibuka secara terang melalui pemeriksaan resmi, atau justru berhenti sebagai persoalan administrasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
(Redaksi)
Tidak ada komentar