Satresnarkoba Polresta Sumenep Sita 17 Botol Arak Bali dari Penjual di Kepanjin

Radar9
9 Agu 2026 16:03
Polri 0
2 menit membaca

SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang diduga dijual secara ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep. Dalam operasi malam hari, polisi mengamankan seorang penjual beserta 17 botol minuman keras jenis Arak Bali.

Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan H.P. Kusuma, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Operasi penertiban itu dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep bersama empat personel. Saat dilakukan pemeriksaan dan penindakan di lokasi, petugas menemukan belasan botol Arak Bali yang diduga diperjualbelikan.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 17 botol minuman keras jenis Arak Bali. Selain itu, satu kardus merek Aqua yang digunakan sebagai wadah penyimpanan barang bukti turut diamankan petugas.

Penjual bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada piket Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Menurutnya, peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan perlu mendapat perhatian serius karena tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan peredaran minuman keras ilegal,” tegas pihak kepolisian.

Dengan diamankannya 17 botol Arak Bali tersebut, proses penanganan terhadap penjual terus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung aman, lancar, dan terkendali.

(Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *