27,83 Kg Diduga Kokain Ditemukan di Pantai Giligenting, Polisi Selidiki Jaringan Besar

Radar9
14 Apr 2026 15:07
2 menit membaca

SUMENEP, RADAR9.ID – Penemuan mengejutkan terjadi di wilayah pesisir Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. Aparat Kepolisian Resor Sumenep mengamankan barang mencurigakan yang diduga kuat merupakan narkotika jenis kokain dengan total berat mencapai 27,83 kilogram.

Barang tersebut ditemukan di kawasan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, pada Senin (13 April 2026) sore.

Peristiwa ini bermula dari laporan warga yang menemukan benda mencurigakan di sekitar area pantai. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Giligenting langsung menuju lokasi kejadian sekitar pukul 16.15 WIB untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sebanyak 23 bungkusan plastik bertuliskan merek “BUGATTI” yang diduga berisi serbuk kokain.

Dari total temuan tersebut, sembilan bungkusan tersimpan rapi di dalam tas berbahan terpal warna abu-abu. Sementara 14 bungkusan lainnya ditemukan dalam kondisi berserakan di sepanjang area pantai.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika skala besar. Status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan temuan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian warga. Saat ini kami fokus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik temuan ini. Kasus ini akan kami tangani secara profesional dan transparan,” tegasnya, Selasa (14 April 2026).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa barang bukti tersebut akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan secara ilmiah jenis serta kandungan zat di dalamnya, sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik akan menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sumenep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan narkoba,” pungkasnya.

(Prabu/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *