Tabung Gas Diduga Oplosan Meledak, Keluarga Korban Resmi Lapor ke Polrestabes Surabaya

Radar9
5 Mei 2026 22:54
2 menit membaca

SURABAYA (RADAR9.ID) – Insiden ledakan tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga merupakan hasil oplosan di kawasan Tambaksari, Surabaya, berujung pada langkah hukum dari pihak keluarga korban. Peristiwa tragis ini tidak hanya menimbulkan luka fisik serius, tetapi juga merenggut satu nyawa.

Ledakan terjadi pada Minggu, 31 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Kapas Madya Gang 1-B Nomor 30, RT 03 RW 03, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Menurut keterangan Maria Vita, insiden bermula saat keluarga hendak menggunakan tabung gas yang baru dibeli. Namun, tak lama setelah dipasang, tabung tersebut meledak dengan keras.

“Diduga kuat isi tabung tidak sesuai standar keamanan dan merupakan hasil pengoplosan yang beredar di pasaran,” ujarnya.

Dampak ledakan tersebut sangat fatal. Dua orang anggota keluarga mengalami luka bakar serius di hampir seluruh tubuh mereka dan harus menjalani perawatan intensif. Selain itu, satu korban lainnya meninggal dunia meski sempat mendapatkan penanganan medis.

Tidak hanya luka fisik, peristiwa ini juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga yang selamat. Kehilangan anggota keluarga secara mendadak memperparah beban psikologis yang harus mereka tanggung.

Merasa ada unsur kelalaian hingga dugaan tindak pidana, keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Maria Vita melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: STTLPM/550/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Dalam laporannya, pihak keluarga menegaskan bahwa keselamatan warga tidak boleh dikompromikan oleh praktik-praktik ilegal seperti pengoplosan gas. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan.

Selain itu, keluarga korban juga meminta agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran gas oplosan diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak, khususnya pelaku usaha yang bermain curang, agar tidak mengabaikan keselamatan publik demi keuntungan semata.

Keluarga korban berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan, sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

(Prabu/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *