Potret: Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, yang tengah menangani perkara banding sengketa lahan seluas 1.495 meter persegi di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.SURABAYA – Sengketa kepemilikan tanah seluas sekitar 1.495 meter persegi di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, memasuki fase penentuan setelah perkara tersebut resmi bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Proses banding ini tidak hanya menguji kembali putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap dugaan persoalan dalam penerapan sistem peradilan elektronik (E-Court).
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 583/PDT/2026/PT SBY itu dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sumenep melalui Putusan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Smp yang dibacakan pada 29 Mei 2026 mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Bambang Hermanto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Andri Lesmana, S.H., M.H. menetapkan Bambang Hermanto sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Desa Pamolokan. Tanah tersebut tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 180 Desa Pamolokan yang diterbitkan pada 6 Februari 1984.
Majelis juga menyatakan pihak tergugat, yakni Suhra dan Faisal, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya dihukum untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan lahan kepada penggugat dalam keadaan baik setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, para tergugat dibebani biaya perkara sebesar Rp771.000 secara tanggung renteng.
Tidak menerima putusan tingkat pertama tersebut, Suhra dan Faisal kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Surabaya.
Di tengah proses banding, perhatian publik turut tertuju pada isu yang berkembang mengenai dugaan kendala teknis dalam penggunaan sistem E-Court selama proses persidangan.
Menanggapi hal itu, Humas PT Surabaya, Sigit, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang agar proses peradilan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media atas informasi yang disampaikan. Selanjutnya akan kami koordinasikan dan sampaikan kepada jajaran yang berwenang agar menjadi perhatian bersama,” ujar Sigit.
Ia menegaskan, apabila dugaan adanya persoalan dalam proses peradilan digital tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Jangan sampai persoalan ini berkembang sehingga mencoreng nama baik lembaga peradilan. Semua tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, baik Bambang Hermanto sebagai pihak terbanding maupun Suhra dan Faisal selaku pembanding belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai langkah maupun strategi hukum yang akan ditempuh dalam sidang banding.
Dengan agenda putusan yang semakin dekat, perhatian publik kini tertuju pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memastikan proses banding berlangsung secara objektif, transparan, dan independen, sekaligus memberikan kepastian hukum atas sengketa lahan yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut.
@L
Tidak ada komentar