Paket Berisi Ponsel Diduga Hilang di J&T Sumenep, SPV Sebut Terindikasi Dicuri Oknum Internal

Radar9
19 Jul 2026 18:35
2 menit membaca

SUMENEP Dugaan hilangnya paket milik konsumen kembali mencuat. Kali ini, sebuah paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T dengan nomor resi JD0574131205 dilaporkan belum diterima penerima, meski berdasarkan data pelacakan paket telah tiba di Sumenep sejak 18 Juli 2026 pukul 03.05 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket tersebut dikirim dari Surabaya pada Jumat (17/7/2026). Dalam sistem pelacakan, paket telah masuk ke drop point J&T Sumenep, namun hingga berita ini ditulis belum juga sampai ke alamat penerima di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Penerima paket berinisial A membenarkan bahwa barang yang dikirim merupakan miliknya.

“Benar, barang itu milik saya yang dikirim teman dari Surabaya melalui J&T pada hari Jumat. Di dalam paket itu ada empat unit handphone bekas (second),” ujar A kepada media ini.

Ketidakjelasan keberadaan paket tersebut kemudian dikonfirmasi kepada SPV J&T Unit Batuan, Mohammad Irsyad. Dalam keterangannya, ia mengakui pihaknya masih melakukan pencarian terhadap paket tersebut.

“Benar Mas, barang tersebut masih kami cari oleh tim. Barang itu terindikasi dicuri oleh anak buah saya,” kata Mohammad Irsyad saat dikonfirmasi. Minggu (19/7/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian serius, mengingat dugaan keterlibatan oknum internal dalam hilangnya barang konsumen berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelanggan sekaligus mencederai kepercayaan terhadap layanan jasa pengiriman.

Menanggapi persoalan itu, Aktivis Hukum dan HAM Jawa Timur, Ardiansyah, menilai dugaan hilangnya paket tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Menurutnya, apabila benar terdapat indikasi pencurian oleh oknum internal perusahaan, maka kasus tersebut harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar ada dugaan pencurian terhadap barang milik konsumen, maka itu merupakan bentuk tindakan melawan hukum yang harus diproses secara pidana. Perusahaan juga wajib bertanggung jawab memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumennya,” tegas Ardiansyah.

Ia juga meminta manajemen J&T segera melakukan investigasi secara transparan, memberikan penjelasan kepada pelanggan, serta menyerahkan oknum yang terbukti melakukan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, paket berisi handphone tersebut masih dalam proses pencarian oleh pihak J&T, sementara pihak penerima berharap barangnya segera ditemukan atau memperoleh bentuk pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *