
SUMENEP – Persoalan rumah tangga seorang pria yang telah membina pernikahan selama 26 tahun kini berujung pada pengaduan ke Polresta Sumenep. Suami yang selama bertahun-tahun merantau ke Bali untuk memenuhi kebutuhan keluarganya itu menduga keretakan rumah tangganya dipicu kehadiran pria lain dalam kehidupan istrinya.
Melalui kuasa hukumnya, Zubairi, S.H., pria tersebut meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan pada 20 Oktober 2026.
Zubairi menjelaskan, kliennya telah menikah dengan perempuan berinisial DS sejak 2000 dan dikaruniai lima orang anak. Sejak 2006, kliennya memilih bekerja di Bali demi mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.
Pada pertengahan 2017, DS bersama anak-anak mereka menyusul ke Bali untuk menetap sekaligus bekerja bersama suaminya. Kehidupan keluarga tersebut semula berjalan sebagaimana mestinya, sebelum persoalan mulai muncul pada 2025.
Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, DS diduga menjalin kedekatan khusus dengan seorang pria berinisial H, warga Desa Karang Cempaka, Kecamatan Bluto.
Pria tersebut disebut beberapa kali mendatangi rumah DS di Dusun Mandaya, Desa Sera Barat, Kecamatan Bluto, ketika suami DS sedang berada di perantauan.
“Klien kami bekerja di tanah rantau untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, berdasarkan keterangan yang kami terima, saat klien kami berada di perantauan, pria tersebut kerap datang ke rumah istrinya. Kami juga mempertanyakan mengapa kedatangan itu tidak mendapat teguran dari pihak keluarga,” ungkap Zubairi, Kamis (5/11/2026).
Persoalan semakin meruncing pada pertengahan Maret 2026, sekitar sepekan sebelum Idul Fitri. Kliennya memutuskan pulang ke Sumenep secara mendadak setelah komunikasi dengan DS terputus. Nomor teleponnya disebut telah diblokir oleh sang istri.
Komunikasi keduanya kembali terjalin sekitar sepekan sebelum Idul Adha 2026. Namun, dalam percakapan tersebut, DS disebut menyampaikan keinginan untuk mengakhiri pernikahan.
Upaya suami untuk memperbaiki hubungan rumah tangga kembali dilakukan pada 29 September 2026. Ia mendatangi kediaman DS di Dusun Mandaya dengan harapan persoalan keluarga dapat diselesaikan secara baik-baik.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena DS disebut tetap menolak untuk memperbaiki hubungan pernikahan mereka.
Kliennya juga mengaku memperoleh informasi dari anaknya mengenai dugaan pemberian uang belanja oleh pria lain kepada DS. Informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang kini dipersoalkan pihak suami.
Merasa persoalan rumah tangganya tidak menemukan penyelesaian, pria tersebut akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada Polresta Sumenep.
Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/226/SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP, tertanggal 20 Oktober 2026.
Atas dasar tersebut, Zubairi meminta Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep memberikan perhatian serius terhadap pengaduan kliennya. Ia mendorong penyelidik menelusuri kronologi peristiwa, meminta keterangan saksi-saksi, serta mencermati bukti dan petunjuk yang telah disampaikan.
“Kami meminta pengaduan ini segera ditindaklanjuti secara profesional. Periksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, telusuri bukti dan petunjuk yang ada, serta berikan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya,” tegas Zubairi.
Ia menambahkan, kliennya membutuhkan kepastian atas pengaduan yang telah disampaikan, mengingat persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap keberlangsungan rumah tangga, tetapi juga kondisi psikis yang bersangkutan.
Pihak kuasa hukum berharap penanganan pengaduan tersebut berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh persoalan dapat memperoleh kejelasan.
(Redaksi)
Tidak ada komentar