Anak Diduga Dianiaya di Batuan, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Radar9
22 Okt 2026 16:07
2 menit membaca

SUMENEP – Dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial ARR di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, resmi dilaporkan ke Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, pada Rabu (21/10/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh kakak korban berinisial AW setelah mengetahui adiknya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang hingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 21 Oktober 2026, pihak yang dilaporkan berinisial S dan kawan-kawan. Pelapor menduga S bersama anaknya berinisial R serta dua orang lainnya terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Adik saya itu diduga dikeroyok oleh empat orang. Terduga pelakunya yang dilaporkan itu S dan anaknya, inisial R. Kemudian dua orang lainnya diduga masih keluarga besar terlapor S,” kata AW kepada media, Kamis (22/10/2026).

AW menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, dirinya menerima panggilan telepon melalui WhatsApp dari sang adik yang mengabarkan telah mengalami pengeroyokan di depan rumah.

Mendapat informasi tersebut, AW segera mendatangi rumah adiknya. Namun, setibanya di lokasi, korban ternyata telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Di rumah sakit, AW mengaku melihat luka pada bagian kepala korban. Kondisi tersebut kemudian mendorongnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam dokumen laporan, perkara itu merujuk pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas kejadian tersebut, AW berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Saya minta terduga pelaku segera diproses dan ditangkap,” tegasnya.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, menyatakan laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Setiap laporan yang masuk pasti diproses, dan kini dalam proses. Ditunggu saja perkembangannya,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan tersebut masih berlangsung. Dugaan keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.

(Syah/Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *