
SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.S., berusia 36 tahun, serta menyita barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 5,65 gram.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 21 Oktober 2026, tersangka E.S. diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR, yang disebut menggunakan nama panggilan tertentu.
Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Jalan Tambaksari, Kota Surabaya.
Dalam keterangan kepolisian, transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa harus bertemu langsung antara pihak yang terlibat.
Dari hasil penyelidikan yang disampaikan dalam siaran pers, E.S. diduga mengedarkan sabu dalam bentuk paket-paket kecil dengan berat sekitar satu gram per paket.
Paket tersebut disebut dijual dengan harga Rp900.000 per gram. Sementara itu, paket dengan berat sekitar 1,5 gram dipasarkan dengan harga Rp1.400.000.
Selain itu, terdapat paket dengan harga Rp100.000 yang dalam keterangan kepolisian disebut sebagai paket pahe atau paket hemat.
Polisi juga menyebut tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan sabu dalam jumlah yang disebutkan dalam keterangan penyidikan.
Berdasarkan siaran pers tersebut, aktivitas dugaan peredaran sabu oleh E.S. baru berlangsung sekitar satu minggu sebelum pengungkapan kasus.
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu wadah berbentuk kotak tanpa merek yang berisi 11 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 5,65 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu bandel klip plastik berukuran sedang tanpa isi, satu bandel klip plastik berukuran kecil tanpa isi, satu serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektronik berwarna perak-hitam, serta satu alat pres berwarna biru bermerek Q2.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran narkotika tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., disebutkan bahwa penyidik akan menuntaskan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Nama MDR yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka menjadi salah satu informasi penting untuk didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Namun, identitas lengkap dan status hukum MDR belum dijelaskan secara terperinci dalam dokumen siaran pers tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak lain masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Pengembangan perkara diharapkan dapat membantu mengungkap asal-usul barang terlarang tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dalam perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana terhadap tersangka tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Hingga proses hukum berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( @L )
Tidak ada komentar