
PROBOLINGGO – Kasus dugaan intimidasi terhadap profesi jurnalis yang diduga melibatkan seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo terus bergulir. Sejumlah organisasi profesi dan elemen masyarakat mendesak agar Polres Probolinggo Kota mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Pada Rabu (26/8/2026), pelapor Ida Y memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan intimidasi yang sebelumnya telah dilayangkan terhadap seorang oknum Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Pemkot Probolinggo.
Usai menjalani pemeriksaan, Ida Y menyampaikan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
“Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan intimidasi terhadap profesi jurnalis. Saya berharap proses ini berjalan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga mengaku terbuka apabila terdapat upaya penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice, sepanjang pihak terlapor menunjukkan iktikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengakui kesalahannya di hadapan penyidik.
Meski demikian, Ida menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sebagai bentuk pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi terhadap insan pers maupun masyarakat.
Sementara itu, jajaran DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Probolinggo turut mendampingi anggotanya selama proses pemeriksaan.
Ketua DPC PJS Kota Probolinggo, M. Hisbullah Huda, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mengawal kasus tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.
“Kami meminta agar perkara ini diusut secara terang-benderang. Profesi jurnalis harus dihormati sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Hisbullah.
Ia juga meminta Kapolres Probolinggo Kota memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut, terlebih apabila dugaan intimidasi dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum.
Dukungan serupa datang dari Safri Agung Sugiharto, Ketua DPD LIRA Kota Probolinggo. Menurutnya, kepolisian harus bersikap tegas dan menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius.
“Kami meminta Kapolres Probolinggo Kota memberikan atensi khusus terhadap perkara ini agar ditangani secara profesional dan tuntas. Dugaan intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sepele, apalagi jika diduga dilakukan oleh oknum pejabat. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Safri Agung Sugiharto.
Kasus ini mendapat perhatian berbagai kalangan karena dinilai berkaitan dengan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam berita ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis: Ismail Rahmat
Editor: Redaksi
Tidak ada komentar