
SURABAYA – Upaya mengembalikan kendaraan bermotor yang selama ini menjadi barang bukti perkara lalu lintas terus dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya. Melalui program bazar pengembalian kendaraan bermotor atau Bazar Ranmor, masyarakat diberi kesempatan untuk mengambil kembali kendaraan mereka dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Program yang berlangsung mulai 1 hingga 14 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelayanan kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan pengembalian kendaraan tersebut menjadi kabar baik setelah kendaraan mereka cukup lama tersimpan sebagai barang bukti dalam proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.
“Berdasarkan data yang kami terima hingga 17 Juli 2026, Satlantas Polrestabes Surabaya telah mengembalikan sebanyak 157 unit kendaraan bermotor kepada warga Kota Surabaya,” tutur AKP Hadi, pada Jumat.
AKP Hadi menjelaskan kendaraan yang dikembalikan terdiri atas berbagai jenis. Sebanyak 157 unit kendaraan telah keluar dari pada periode 1 hingga 14 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, 142 unit merupakan sepeda motor roda dua, 13 unit kendaraan roda empat atau lebih, serta 1 unit kendaraan non-ranmor.
“Pengembalian kendaraan dilakukan secara bertahap selama pelaksanaan program. Jumlah kendaraan yang keluar, dengan jumlah tertinggi tercatat pada 10 Juli 2026 sebanyak 28 unit,” katanya.
Sementara itu AKP Hadi mengungkapkan, kemudian pada 8 Juli 2026 tercatat 18 unit kendaraan yang dikembalikan, disusul 15 unit pada 6 Juli 2026. Kendaraan lainnya dikembalikan secara bertahap sesuai proses administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat, kendaraan bermotor bukan sekadar alat transportasi. Sepeda motor maupun mobil kerap menjadi sarana utama untuk bekerja, mengantar keluarga, menjalankan usaha, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
( @L )
Tidak ada komentar