Potret: Kuasa hukum MS, A. Effendi, SH.PAMEKASAN (RADAR9.ID) – Polemik penanganan kasus dugaan pencurian rokok ilegal oleh Polres Pamekasan memasuki babak baru yang kian memanas. Kuasa hukum terlapor (MS), A. Effendi, S.H., menegaskan akan segera melayangkan surat resmi ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Timur.
Langkah radikal ini diambil sebagai bentuk protes atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan menuntut pencopotan Kapolres Pamekasan beserta jajaran penyidiknya.
Kasus ini memantik gelombang kritik publik karena memuat anomali hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan aparat penegak hukum justru menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan memberikan perlindungan hukum atas hilangnya barang yang statusnya sendiri melanggar hukum (rokok non-cukai).
Kuasa hukum MS, A. Effendi, S.H., menyatakan bahwa status perkara ini bukan lagi sekadar kasus pencurian biasa, melainkan pertaruhan integritas institusi kepolisian di mata masyarakat.
“Ini logika hukum yang sangat berbahaya. Bagaimana mungkin barang yang diduga ilegal, yang jelas-jelas tidak memiliki pita cukai, justru diperlakukan seolah memiliki legitimasi hukum untuk dilindungi? Kalau pola seperti ini dibiarkan, publik bisa menilai aparat bukan memberantas rokok ilegal, tetapi justru memberi panggung perlindungan,” tegas Effendi, Selasa (19/05/2026).
Lebih lanjut Effendi juga menambahkan bahwa sikap permisif penyidik terhadap asal-usul barang bukti tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk berskala nasional.
“Jangan sampai hukum dipermainkan oleh oknum yang memiliki kepentingan tertentu. Polisi seharusnya menjadi garda terdepan memberantas peredaran rokok ilegal Ini yang membuat masyarakat marah dan kehilangan kepercayaan,” lanjutnya.
Sikap Polres Pamekasan yang meloloskan laporan tersebut memperkuat spekulasi dan rumor lama yang berkembang di masyarakat terkait adanya “main mata” atau perlindungan terselubung terhadap sindikat peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
Kini, bola panas berada di tangan Divpropam Polri. Publik menunggu apakah institusi kepolisian berani mengambil tindakan tegas dan transparan demi memulihkan marwah hukum, atau justru membiarkan preseden “perlindungan barang ilegal” ini terus berlanjut.
(Nin/Red)
Tidak ada komentar