Potret: Kuasa hukum Bambang Hermanto, Nancy Dwi Fasluky Tristoria, SH (kiri) dan Lukmanul Hakim, SH (kanan), saat mendampingi pelapor terkait laporan dugaan pemberian keterangan palsu dalam perkara sengketa tanah di Polres Sumenep. Dok/Redaksi.SUMENEP (RADAR9.ID) – Perkara sengketa tanah di Kabupaten Sumenep kembali memanas. Penggugat atas nama Bambang Hermanto resmi melaporkan tiga saksi dari pihak tergugat ke Polres Sumenep atas dugaan memberikan keterangan palsu saat persidangan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/150/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 18 Mei 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga saksi yang dilaporkan masing-masing berinisial “R”, “M”, dan “W”. Pelaporan dilakukan setelah pihak pelapor menilai terdapat keterangan para saksi yang diduga tidak sesuai dengan fakta dan alat bukti yang dimiliki penggugat dalam proses persidangan sengketa tanah tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena menilai ada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.
“Kami menilai apa yang disampaikan para saksi tergugat diduga melanggar ketentuan Pasal 291 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam proses peradilan dapat diproses secara hukum,” tegasnya, Senin (18/5/2026).
Ia menyebut, laporan tersebut disertai sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Lukmanul, langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga integritas proses peradilan serta memastikan fakta-fakta yang disampaikan di persidangan tidak menyesatkan majelis hakim.
“Pihak kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas agar tidak ada praktik pemberian keterangan palsu yang dapat mencederai rasa keadilan,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih belum dapat mengonfirmasi pihak saksi tergugat yang dilaporkan karena kesulitan akses komunikasi untuk menghubungi yang bersangkutan.
Meski demikian, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada para pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik.
(Prabu/Red)
Tidak ada komentar