Potret: ilustrasi SUMENEP (RADAR9.ID) – Pemanggilan seorang jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Sumenep Independen (JSI) oleh Polres Sumenep memantik polemik serius dan memicu reaksi keras dari kalangan pers lokal.
JSI menilai langkah aparat kepolisian tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. Pembina JSI, Ahmadineja, secara tegas menyebut pemanggilan wartawan terkait produk jurnalistik sebagai pelanggaran terhadap mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
“Jika wartawan dipanggil karena beritanya, itu mengarah pada dugaan kriminalisasi. Sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan dibawa ke ranah pidana. Ini berbahaya karena menciptakan iklim ketakutan dan berpotensi membungkam kritik publik,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Sebagai bentuk perlawanan, JSI memastikan akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat. Aksi tersebut direncanakan berlangsung dari Mapolres Sumenep hingga ke Mabes Polri di Jakarta.
Tak hanya itu, JSI juga akan segera melayangkan surat keberatan resmi kepada Kapolres Sumenep. Mereka menilai pemanggilan tersebut mencederai independensi dan profesionalitas jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian mencoba meredam ketegangan. Kasatreskrim Polres Sumenep menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan bagian dari proses hukum berat (pro justitia), melainkan sebatas klarifikasi atas Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM).
“Ini hanya permintaan klarifikasi, masih jauh dari proses hukum. Kami menyarankan yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Meski demikian, polemik ini menegaskan kembali sensitifnya relasi antara aparat penegak hukum dan insan pers, terutama dalam menjaga batas antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan jurnalistik.
(Prabu/Red)
Tidak ada komentar