DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda 2026, Ketua Tekankan Regulasi Harus Tepat Sasaran dan Berorientasi Publik

Radar9
10 Apr 2026 15:39
2 menit membaca

SUMENEP, RADAR9.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna masa sidang ketiga yang digelar pada Jumat (10/04/2026).

Rapat yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, S.H., dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran asisten, kepala OPD, camat, serta tokoh agama.

Dalam sambutannya, H. Zainal Arifin menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus dipandang sebagai instrumen strategis, bukan sekadar agenda formal kelembagaan. Ia menekankan pentingnya kualitas regulasi yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Perda bukan hanya formalitas, tetapi menjadi fondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan terarah. Setiap regulasi harus benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam setiap tahapan pembentukan Perda. Menurutnya, kolaborasi yang solid akan memastikan kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan implementatif.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam rapat tersebut menjadi simbol komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan fungsi legislasi.

“Harapan kami, Perda yang telah disepakati dapat segera direalisasikan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Sumenep,” imbuhnya.

Rapat Paripurna kemudian ditutup secara resmi dengan ketukan palu sebanyak tiga kali oleh pimpinan sidang, menandai berakhirnya seluruh rangkaian agenda penetapan Propemperda Tahun 2026.

(Prabu/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *