Tiga Raperda Disahkan, Pemkab – DPRD Sumenep Perkuat Pasar Rakyat dan BUMD

Radar9
7 Apr 2026 15:31
2 menit membaca

SUMENEP, RADAR9.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna, Selasa (7/4/2026). Kebijakan ini menitikberatkan pada penguatan pasar rakyat serta optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak ekonomi lokal.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Langkah tersebut menjadi penegasan sinergi kuat antar lembaga dalam merumuskan kebijakan daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga tahap persetujuan. Ia menilai, proses tersebut mencerminkan kemitraan yang solid dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Persetujuan tiga Raperda ini telah melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen bersama menghadirkan regulasi yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Adapun tiga Raperda yang disahkan meliputi pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas regulasi perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, dan pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Menurut Fauzi, regulasi tersebut merupakan amanat konstitusional sekaligus instrumen penting dalam memperkuat pembangunan daerah. Ia menegaskan, keberadaan perda diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.

“Regulasi ini menjadi fondasi untuk memperkuat sistem pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Tahapan selanjutnya, ketiga Raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumenep.

Pemerintah daerah optimistis implementasi regulasi ini akan memperkuat ekosistem ekonomi, khususnya melalui revitalisasi pasar rakyat dan peningkatan kinerja BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, camat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat.

Dengan disahkannya tiga Raperda tersebut, Pemkab Sumenep menegaskan arah kebijakan yang lebih progresif dan adaptif dalam menjawab tantangan pembangunan serta dinamika ekonomi di tingkat lokal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *