Kejanggalan Semakin Menguat, Brian Praneda Pertanyakan Alasan JPU Tak Hadirkan Pelapor Toni Surjana di Persidangan

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Proses hukum terhadap terdakwa Tony Surjana dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan data otentik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan kemelut.

Pasalnya, pelapor dalam kasus tersebut belum juga dihadirkan dalam persidangan, meskipun agenda sidang telah memasuki tahap tanggapan dan keterangan ahli.

Netralitas dan keprofesionalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko SH, MH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, juga dipertanyakan karena dianggap mengabaikan urutan prosedur yang lazim dalam sidang pidana yang menyangkut kerugian pihak lain.

Padahal, umumnya, dalam perkara seperti ini, saksi korban atau pelapor akan diperiksa lebih dahulu oleh majelis hakim, sebelum mendengarkan keterangan saksi lainnya dan ahli.

Namun, hingga kini, dua pihak yang mengaku sebagai korban yakni Taslimah dan Gozali — belum pernah dihadirkan di ruang sidang.

Celakanya, JPU hanya menyebut bahwa Taslimah sedang sakit, dan Gozali telah meninggal dunia, namun tanpa menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan sakit maupun akta kematian.

Situasi ini menimbulkan keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Brian Praneda, S.H.

Brian secara tegas meminta JPU menunjukkan bukti otentik atas kondisi saksi-saksi tersebut.

Disamping itu, Bria juga menolak rencana JPU untuk hanya membacakan keterangan dua orang ahli tanpa kehadiran langsung mereka di persidangan.

“Untuk membuktikan kebenaran laporan korban, mereka seharusnya dihadirkan dan diperiksa langsung. Dari laporan merekalah terdakwa akhirnya duduk di kursi pesakitan,” ujar Brian.

Dalam sidang sebelumnya, telah diperiksa lebih dari sepuluh orang saksi, termasuk pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara seperti Rohmat (bagian ukur) dan Dedi (mantan Kasi Sengketa). Para saksi menyatakan tidak mengenal terdakwa Tony Surjana dan tidak pernah berinteraksi dengannya dalam proses pengurusan surat ukur atau verifikasi tanah yang kini disengketakan.

Saksi juga menyampaikan bahwa verifikasi batas tanah berdasarkan surat permohonan pengukuran dari Tony Surjana tidak menghasilkan perubahan atas data yang sudah tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelumnya.

Sementara itu, Sarman Sinabutar, penyidik dari Unit Bangtan Polres Jakarta Utara, turut hadir sebagai saksi dan menyatakan bahwa ia ikut dalam proses pengukuran tanah atas perintah pimpinan untuk kepentingan penyidikan. Ia menyebut pengukuran dilakukan pada jam kerja, bukan hari libur.

Sarman juga menegaskan bahwa pengukuran dilakukan saat objek tanah sedang dalam status penyelidikan, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Tony Surjana terhadap seseorang bernama Abdullah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa pada tahun 1998 dan 1999, Tony Surjana mengajukan penggantian blanko sertifikat untuk beberapa SHM, yakni No. 512 dan 610/Pusaka Rakyat, serta No. 64/Sukapura, sebagai bentuk penyesuaian wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara, dan dari Kelurahan Sukapura ke Kelurahan Rorotan.

Namun, dalam kesaksian yang telah diberikan sejauh ini, tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menyatakan bahwa pemalsuan surat dilakukan oleh terdakwa.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan publik maupun pemerhati hukum: Apakah proses persidangan ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara pidana?

“Tidak ada aturan baku dalam KUHAP mengenai urutan saksi, tapi secara praktik, korban adalah saksi utama yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebut namanya.

Persidangan ini menjadi cerminan penting bagi penegakan hukum di Indonesia, bahwa transparansi dan akuntabilitas aparat hukum, termasuk jaksa penuntut umum, tetap harus dijaga agar proses peradilan tetap berjalan adil dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Berita Terkait

Oknum Satpol PP Sumenep Anwar Sadad Bersikap Layaknya Preman
Bebaskan Tony  Surjana dari Segala Dakwaan Aneh JPU, Brian Praneda Puji Integritas Majelis Hakim PN Jakut 
Pastikan Tony Surjana Korban Kriminalisasi Mafia Tanah, Brian Praneda Pertanyakan Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi
Tak Rela Mafia Tanah Merajalela, Penasehat Hukum Tuntut Majelis Hakim Putus Bebas Tony Surjana 
Diduga Tidak Komitmen, PCNU Situbondo Desak PT Mahabbah Fairuzah Tuntaskan Kompensasi Umroh
Saksi Ahli Pidana Semakin Kuatkan Dokumen Klien Brian Praneda, Yakini Ada Upaya Kriminalisasi Mafia Tanah 
Saksi Ahli Kembali Mangkir, Brian Praneda SH Sebut JPU Menghambat Prinsip Transparansi Persidangan 
Perusahan Rokok dan PR yang Jadi Sarang Jual Pita Terus Disorot, Puluhan Oknum Wartawan Dikabarkan Terima 300 Ribuan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:18 WIB

Oknum Satpol PP Sumenep Anwar Sadad Bersikap Layaknya Preman

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:39 WIB

Bebaskan Tony  Surjana dari Segala Dakwaan Aneh JPU, Brian Praneda Puji Integritas Majelis Hakim PN Jakut 

Senin, 16 Juni 2025 - 22:33 WIB

Pastikan Tony Surjana Korban Kriminalisasi Mafia Tanah, Brian Praneda Pertanyakan Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:11 WIB

Tak Rela Mafia Tanah Merajalela, Penasehat Hukum Tuntut Majelis Hakim Putus Bebas Tony Surjana 

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:23 WIB

Diduga Tidak Komitmen, PCNU Situbondo Desak PT Mahabbah Fairuzah Tuntaskan Kompensasi Umroh

Berita Terbaru