
SURABAYA – Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan tersebut digelar di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya pada Kamis (30/7/2026) pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah seluruh barang bukti melewati tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memastikan barang bukti narkotika tidak kembali disalahgunakan ataupun beredar di tengah masyarakat.
Selain sebagai bentuk pelaksanaan hukum, kegiatan tersebut juga mencerminkan transparansi aparat kepolisian dalam menangani perkara narkotika. Dengan pemusnahan secara terbuka, masyarakat dapat melihat langsung proses penyelesaian barang bukti hasil pengungkapan kasus yang telah ditangani oleh penyidik.
Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga melalui upaya memutus rantai distribusi barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya.
Kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika di Kota Surabaya dapat berjalan semakin efektif sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
(@L/Red)
Tidak ada komentar