Paripurna DPRD Sumenep: Delapan Raperda Disepakati, Satu Raperda Penyertaan Modal BPRS Tak Dilanjutkan

Radar9
30 Sep 2026 08:24
Berita 0
2 menit membaca

SUMENEP — DPRD Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilanjutkan ke tahapan registrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sumenep, Senin (28/9/2026), sekaligus ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin. Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim hadir mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Dari sembilan Raperda yang sebelumnya menjadi agenda pembahasan, delapan Raperda disepakati untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh nomor registrasi. Sementara satu Raperda mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar disepakati tidak dilanjutkan.

Delapan Raperda yang berlanjut mencakup sejumlah sektor strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Di antaranya perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Selain itu, terdapat Raperda tentang Reforma Agraria, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumenep bersama seluruh pihak yang telah terlibat dalam rangkaian pembahasan Raperda hingga menghasilkan persetujuan bersama.

Menurutnya, proses pembentukan Perda merupakan bagian dari tugas konstitusional pemerintah daerah bersama DPRD dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini,” ujar KH Imam Hasyim.

Ia berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif sesuai tujuan pembentukannya, sekaligus memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara bagi DPRD Sumenep, proses pembahasan hingga persetujuan bersama tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun kerangka regulasi daerah.

Dengan disepakatinya delapan Raperda untuk memasuki tahap registrasi, proses pembentukan regulasi daerah Kabupaten Sumenep kini berlanjut ke tahapan berikutnya.

Sedangkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar tidak diteruskan berdasarkan kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep.

(Pank’s/Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *