DPMD Sumenep Kawal RKP Desa 2027 Berbasis Data, Pastikan Program Pembangunan Tepat Sasaran dan Sesuai Kebutuhan Warga

Radar9
1 Agu 2026 11:56
3 menit membaca

SUMENEP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep memperkuat pengawalan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 agar menjadi dokumen perencanaan yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Penguatan tersebut dilakukan melalui pendampingan intensif kepada pemerintah desa dengan memastikan seluruh tahapan penyusunan RKP Desa berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penyelarasan visi dan misi kepala desa dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, penyusunan program tahunan, penganggaran dalam APB Desa, hingga implementasi kegiatan pembangunan.

Selain itu, penyusunan RKP Desa Tahun 2027 juga disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah daerah serta mengacu pada regulasi terbaru, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 6 Tahun 2023.

Sebelum menetapkan program prioritas, setiap pemerintah desa diwajibkan melakukan pemetaan kondisi riil wilayah melalui pendataan sosial, ekonomi, infrastruktur, potensi sumber daya alam, hingga kondisi lingkungan dan kebencanaan.

Data tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) sebagai dasar penyusunan program pembangunan.

Kepala DPMD Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Raden Muchlis Santoso, ST., MM., menegaskan bahwa RKP Desa memiliki posisi strategis sebagai pedoman pembangunan desa setiap tahun.

“RKP Desa bukan sekadar dokumen administrasi. Dokumen ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menentukan arah pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga,” ujar Muchlis, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dua dokumen yang saling berkaitan. RPJM Desa menjadi arah pembangunan jangka menengah, sedangkan RKP Desa berfungsi menerjemahkan target tersebut ke dalam program kerja tahunan yang dapat langsung dilaksanakan.

“RPJM Desa adalah kompas pembangunan desa, sementara RKP Desa merupakan langkah nyata yang dijalankan setiap tahun. Keduanya harus selaras agar pembangunan berlangsung konsisten, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Muchlis menambahkan, kualitas perencanaan pembangunan desa sangat ditentukan oleh akurasi data dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan penyusunannya. Oleh karena itu, Musdes dan Musrenbang Desa menjadi forum penting untuk memastikan setiap usulan benar-benar mencerminkan kebutuhan warga.

“Perencanaan yang baik lahir dari data yang akurat dan aspirasi masyarakat. Melalui Musdes dan Musrenbang Desa, pemerintah desa dapat menyusun program yang tepat sasaran, bukan sekadar berdasarkan keinginan,” ungkapnya.

DPMD Sumenep berharap seluruh pemerintah desa dapat menyelesaikan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 secara tepat waktu dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Menurut Muchlis, perencanaan yang matang akan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat pembangunan Kabupaten Sumenep secara menyeluruh.

“Ketika desa memiliki perencanaan yang baik, pembangunan akan berjalan lebih terarah. Dari desa yang maju dan mandiri, kesejahteraan masyarakat akan tumbuh dan memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Melalui pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, DPMD Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh desa mampu menyusun RKP Desa Tahun 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dokumen tersebut menjadi pijakan utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

(Pank’s/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *