
SUMENEP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui kebijakan perpanjangan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), wajib pajak kini memiliki kesempatan hingga 31 Desember 2026 untuk melunasi tunggakan dengan potongan pokok pajak hingga 95 persen.
Kebijakan yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tersebut juga mencakup penghapusan denda administrasi sebesar 100 persen. Program ini secara khusus menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, menjelaskan bahwa perpanjangan program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan keringanan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Menurutnya, besaran pengurangan pokok pajak diberikan berdasarkan tahun terjadinya tunggakan. Untuk periode 2002–2014, wajib pajak memperoleh potongan sebesar 95 persen. Sementara tunggakan periode 2015–2020 mendapatkan pengurangan 90 persen, dan periode 2021–2025 memperoleh potongan sebesar 40 persen.
“Selain pengurangan pokok pajak sesuai periode tunggakan, seluruh kategori juga mendapatkan penghapusan denda administrasi sebesar 100 persen. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban pembayaran yang jauh lebih ringan,” jelas Ferdiansyah.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu menghitung sendiri besaran pengurangan yang diperoleh. Sebab, potongan pokok pajak tersebut akan disesuaikan secara otomatis melalui aplikasi pembayaran resmi, sehingga wajib pajak dapat mengetahui jumlah tagihan setelah mendapatkan keringanan.
Bapenda Sumenep berharap perpanjangan program hingga akhir Desember 2026 dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, terutama mereka yang selama ini belum menyelesaikan tunggakan PBB-P2.
Di sisi lain, optimalisasi penerimaan PBB-P2 tetap menjadi perhatian Bapenda karena pajak tersebut merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan kepatuhan pembayaran pajak diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera memeriksa status kewajiban PBB-P2 dan memanfaatkan program keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2026. Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
(Redaksi)
Tidak ada komentar