
SUMENEP – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terus mempercepat proses penataan kepemimpinan satuan pendidikan dengan mempersiapkan pengisian sekitar 150 jabatan kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan.
Ratusan calon kepala sekolah tersebut diproyeksikan untuk mengisi kebutuhan pimpinan pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelantikan ditargetkan dapat dilaksanakan pada Oktober 2026, setelah seluruh persyaratan administrasi dan tahapan Pertimbangan Teknis (Pertek) dinyatakan tuntas.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, mengatakan rancangan pengisian jabatan kepala sekolah tersebut telah diajukan kepada Bupati Sumenep. Saat ini, tahapan difokuskan pada penyelesaian pemberkasan para calon yang akan diproses.
“Target kami pelantikan sudah bisa terlaksana di bulan Oktober ini. Syaratnya, seluruh tahapan kelengkapan administrasi para calon kepala sekolah sudah dinyatakan beres dan Pertek-nya terbit,” ujar Iksan, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, percepatan pengisian jabatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pengelolaan satuan pendidikan berjalan secara optimal. Kepala sekolah memiliki peran strategis, tidak hanya dalam aspek administrasi, tetapi juga dalam pengelolaan guru, peserta didik, serta peningkatan mutu layanan pendidikan.
Dalam prosesnya, Dinas Pendidikan Sumenep masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satu tantangan berkaitan dengan penerapan regulasi baru melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala sekolah.
Iksan menjelaskan, regulasi tersebut membawa perubahan dalam mekanisme pengusulan dan pengisian jabatan karena sejumlah tahapan harus dilakukan secara terintegrasi melalui sistem aplikasi.
“Di aturan baru (Permen 7) itu semuanya serba aplikasi. Namun praktiknya tidak segampang yang dibayangkan. Ada beberapa fitur data yang terkunci sehingga menjadi kendala teknis bagi kami,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat proses administrasi membutuhkan sinkronisasi data secara lebih cermat agar setiap calon kepala sekolah dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan sistem, Dinas Pendidikan juga melakukan penyesuaian terkait penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diproyeksikan menduduki jabatan kepala sekolah.
Menurut Iksan, guru PPPK yang ditempatkan sebagai kepala sekolah membutuhkan penyesuaian administrasi kepegawaian terlebih dahulu. Proses tersebut harus diselaraskan dengan data sekolah tujuan yang tercatat dalam sistem.
“Khusus PPPK, unsur kepegawaiannya harus dipindahkan dulu ke sekolah asal yang baru. Masalahnya, di dalam sistem, sekolah yang dituju itu kadang masih tercatat ada kepala sekolahnya. Ini yang harus disinkronkan,” terangnya.
Untuk menyelesaikan berbagai kendala tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pemerintah pusat.
Langkah tersebut dilakukan agar proses sinkronisasi data dan penerapan sistem pengisian kepala sekolah dapat segera diselesaikan tanpa menghambat target penataan kepemimpinan satuan pendidikan.
Iksan berharap kendala teknis dalam sistem aplikasi dapat segera teratasi sehingga proses pengisian jabatan kepala sekolah dapat berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan tetap memastikan aktivitas sekolah tidak terganggu selama proses pengisian jabatan berlangsung. Untuk sekolah yang mengalami kekosongan pimpinan, dinas menugaskan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah sebagai langkah sementara.
Penunjukan Plt dilakukan melalui pertimbangan tertentu dan tidak semata-mata berdasarkan penunjukan administratif. Dinas Pendidikan meminta masukan dari pengawas sekolah sebelum menentukan figur yang ditugaskan.
“Kami meminta masukan serta rekomendasi langsung dari pengawas sekolah. Beberapa faktor utama yang dinilai meliputi masa pengabdian (senioritas), status kepegawaian yang jelas, serta rekam jejak manajerial yang mumpuni,” pungkas Iksan.
Dengan skema tersebut, Dinas Pendidikan Sumenep berupaya menjaga kesinambungan pengelolaan sekolah sekaligus mempercepat proses pengisian jabatan definitif, sehingga tata kelola satuan pendidikan dapat berjalan lebih efektif.
(Redaksi)
Tidak ada komentar