
SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal dalam penyusunan Rancangan APBD 2027 yang diarahkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, setelah seluruh rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung sejak 15 hingga 28 Juli 2026.
Dalam laporan Banggar, Ketua DPRD H. Zainal Arifin menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS telah dilaksanakan secara terbuka, konstruktif, dan menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah pada penyusunan APBD 2027.
Salah satu sorotan utama DPRD adalah perlunya optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih memiliki potensi besar namun belum dimaksimalkan. Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan parkir di RSUD dr. H. Moh. Anwar, sektor pariwisata, kebudayaan, hingga olahraga.
“Target Pendapatan Asli Daerah tidak cukup hanya ditetapkan secara optimistis, tetapi harus dibarengi strategi konkret melalui digitalisasi pelayanan serta penguatan sistem pengawasan,” tegas Zainal.
Selain peningkatan PAD, Banggar juga meminta pemerintah daerah memperkuat pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan melalui pembinaan Posyandu serta penyediaan rumah singgah bagi masyarakat kepulauan yang menjalani pengobatan di wilayah daratan.
DPRD juga mendorong penambahan alokasi bantuan pendidikan atau beasiswa sesuai kemampuan fiskal daerah, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah, terutama di kawasan yang memiliki volume sampah tinggi.
Menurut Zainal, orientasi belanja daerah ke depan harus bergeser dari sekadar mengejar tingkat penyerapan anggaran menjadi belanja yang benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Banggar DPRD turut mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola perencanaan agar perubahan program saat pembahasan APBD maupun APBD Perubahan tidak terjadi secara berulang.
“Tantangan terbesar Kabupaten Sumenep bukan hanya keterbatasan anggaran, melainkan bagaimana anggaran tersebut dikelola secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tandasnya.
DPRD berharap seluruh rekomendasi Banggar dapat diakomodasi pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan dokumen KUA-PPAS sehingga menjadi fondasi penyusunan APBD 2027 yang lebih berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, yang mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS memiliki peran strategis sebagai pedoman bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumenep Tahun 2027 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2026 dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Dokumen ini menjadi dasar penyusunan APBD yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar KH. Imam Hasyim.
Ia juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara cermat, efisien, efektif, dan konsisten mengacu pada KUA-PPAS yang telah disepakati.
Dengan mengusung tema pembangunan “Mendorong Sumber Daya Manusia yang Produktif dan Berdaya Saing untuk Pembangunan Ekonomi yang Berkualitas,” Pemkab Sumenep menargetkan pembangunan Tahun 2027 mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan di wilayah daratan maupun kepulauan.
(Pank’s/Red)
Tidak ada komentar