SUMENEP (RADAR9.ID) – Dugaan tindak pidana pemerasan berkedok persoalan arisan get dilaporkan ke Polres Sumenep. Seorang warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, bernama Kholifah resmi mengadukan kasus tersebut setelah mengaku mengalami tekanan dan intimidasi terkait persoalan utang arisan.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/110.SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP tertanggal 17 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, terlapor diketahui bernama Yulinda Anis Prawita, warga Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Kuasa hukum pelapor, Muchsin SH., MH., menjelaskan, perkara itu bermula dari aktivitas arisan get yang diikuti kedua belah pihak sejak tahun 2022. Namun, di tengah perjalanan muncul persoalan tunggakan pembayaran anggota yang kemudian memicu konflik internal.
“Klien kami merasa ditekan untuk menyerahkan uang hingga Rp120 juta. Padahal menurut pengakuan klien, sebagian uang arisan masih berada di tangan pihak terlapor,” ujar Muchsin, Minggu (17/5/2026).
Ia memaparkan, pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, terlapor bersama sejumlah orang mendatangi rumah Kholifah di Dusun Talesek, Desa Gapura Barat.
Dalam pertemuan tersebut, pelapor disebut diminta membayar uang Rp8 juta pada hari yang sama serta dipaksa membuat video pengakuan memiliki utang sebesar Rp120 juta.
“Klien kami menolak membuat video itu karena merasa tidak memiliki tanggungan sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan menurut pengakuannya, uang arisan miliknya sekitar Rp44 juta lebih masih berada pada pihak terlapor,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihak pelapor juga mengaku menerima ancaman melalui pesan suara atau voice note yang dikirim melalui perantara berinisial AS.
Menurut kuasa hukum pelapor, isi pesan tersebut bernada intimidatif dan membuat kliennya merasa tertekan hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Merasa dirugikan atas peristiwa itu, Kholifah melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polres Sumenep agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap aparat kepolisian bekerja profesional dan objektif dalam menangani perkara ini agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” kata Muchsin.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan dugaan persoalan arisan get tersebut tidak hanya dialami oleh Kholifah. Mereka mengklaim terdapat sedikitnya lima anggota lain yang juga diduga mengalami kerugian dalam arisan yang dikelola terlapor.
“Bukan hanya klien kami yang merasa dirugikan. Ada lima orang lainnya dan bukti-buktinya sudah kami kantongi,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi karena pewarta masih belum memperoleh akses konfirmasi.
(Prabu/Red)
Tidak ada komentar